Sofyan Arsyad. Siapa sangka, dirinya merupakan orang yang
sangat berpengaruh dalam pembenaran kasus Misbakhun, saat dituduh Misbakhun
Korupsi dan terlibat dalam pemakaian L/C
(Letter Of Credit) palsu.
Perkara ini berawal dari temuan tim pemeriksa Bank
Century dari Bank Indonesia. Tim melaporkan adanya penyaluran kredit bermasalah
pada bank yang waktu itu masih milik Robert Tantular itu.
Misbakhun, PT Selalang Prima Internasional, termasuk
dalam daftar penerima kredit bodong itu. Misbakhun
terseret setelah anggota staf khusus presiden, Andi Arief, melaporkan bahwa Misbakhun korupsi Bank Century ke
polisi pada awal Maret 2010.
Dinyatakan bersalah, Misbakhun
dihukum satu tahun penjara pada pengadilan pertama. Pengadilan banding
memperberat hukuman menjadi dua tahun di penjara. Lalu Mahkamah Agung
memperkuat putusan itu, hingga Misbakhun
mengajukan upaya peninjauan kembali. Perkara bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini
ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur
Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama.
Menurut dari beberapa sumber, Sofyan gemar berburu uang
pecahan lama. Kegemaran inilah yang membuat dia sering berhubungan dengan Lukmanul
Hakim, seorang pengacara yang berkantor di kawasan Roxy, Jakarta Pusat.
Keduanya sudah
lama saling mengenal karena sama-sama berasal dari Sumatera Selatan.Awal
November lalu, Sofyan memberanikan diri melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi
setelah tak sengaja mengikuti “operasi pembebasan” Kasus Misbakhun.
Ia kemudian mengetik pengalamannya dalam delapan
lembar kertas. Niatnya membongkar kasus dugaan suap ini sudah bulat ketika
mengetahui vonis peninjauan kembali Mahkamah Agung membebaskan politikus dari
Partai Keadilan Sejahtera yang tidak pernah dia kenal.
“saya
siap mempertanggungjawabkan kasus
Misbakhun dunia-akhirat,” ujar dia.







0 komentar:
Posting Komentar