Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP A
Tangerang Aris Sudarminto mengatakan, pengungkapan peredaran rokok tanpa pita
cukai dan dengan pita cukai palsu itu berpotensi menimbulkan kerugian negara
hingga Rp80 juta.
Ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa dilengkapi pita
cukai dan menggunakan pita cukai palsu telah disita Bea dan Cukai Tangerang.
Petugas mengamankan satu orang berinisial D dari pengungkapan itu.
"Diamankan tanggal 27 Agustus lalu, oleh petugas
kami yang patroli, mendapati 52 bal dan 5 slop atau sebanyak 208.800 batang
rokok ilegal dengan potensi kerugian mencapai Rp80 juta," ujar Aris, Rabu
(24/10) di kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Bukan saja tidak dilengkapi bungkus rokok dengan pita
cukai atau pita cukai palsu, produk rokok yang diedarkan juga mendompleng
kemasan dan nama merk rokok ternama.
"Yang kita sita itu nama merk dan kemasannya
menyerupai rokok ternama," kata Aris.
Dari beberapa bungkus rokok yang ditunjukkan petugas,
merk rokok tanpa cukai dan dengan cukai palsu itu, menggunakan merk dagang
Gudang Garam Surya, berkemasan hitam dan putih, dan merk dagang Rolling.
"Dari interogasi kami, pelaku hendak menjual
rokok-rokok ini secara eceran ke warung dagang di wilayah Tangerang Selatan,
dan dicurigai bahwa tindakan peredaran rokok ilegal tersebut dipicu motifnya
mencari keuntungan," jelas Aris.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Bima Suprayoga
menuturkan, pelaku melanggar ketentuan di bidang cukai sesuai pasal 54 dan atau
pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas undang-undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.
"Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling
singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2
kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya
dibayar," kata Bima.
Kepada yang bersangkutan dinyatakan sebagai tersangka dan
barang tegahan berupa rokok dan sarana pengangkut disita guna kepentingan
pembuktian di pengadilan.
"Status berkas perkara saat ini telah dinyatakan
lengkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berdasarkan surat nomor
B-2004/O.6.16/Fd.2/10/2018 tanggal (17/10/2018). Sedangkan tersangka dan barang
bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk mengikuti
proses hukum lebih Ianjut," paparnya.
Dalam proses penyidikan, ditemukan seluruh merk dagang
rokok yang disediakan tersangka untuk dijual tidak terdaftar di aplikasi cukai
DJBC serta kertas yang terdapat pada kemasan merupakan pita cukai palsu atau
bukan pita cukai yang diwajibkan.