| sumber: Google |
Kabar Misbakhun korupsi pada masa itu, ternyata kebenarannya adalah misbakhun tidak
bersalah, kasus yang tealah terjadi di
saat kepemerintahan yang sedang di
pimpin oleh bapak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono).
Adanya dugaan
bahwa Misbakhun korupsi , menjadi pembicaraan yang sangat di sorot
publik,dan menjadi berita yang sangat dicari pada masa itu. waktu itu
tuduhannya ialah pemalsuan letter of credit (L/C) di Bank Century.
Tetapi setelah Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali (PK), dan Mahkamah Agung
(MA) menyatakan dirinya tak bersalah. Kasusnya dinyatakan perdata, bukanlah
pidana. Dan semua tuduhan yang di timpahkan kepada kasus misbakhun ini ternyata
bisa di selesaikan dengan baik dan bukti- bukti yang akurat.
Semenjak terjadi kasus Misbakhun pada Pemerintahan Susilo Bambang Yuhdoyono (SBY)
Misbakhun masih menjadi anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dimana
waktu itu kasus skandal Bank Century pun menghilang.
KPK akhirnya di desak untuk melanjutkan dan berharap
menuntas habis kasus Century yang akhirnya membawa nama mantan wakil Presiden Boediono juga.
Posisi disitulah Misbakhun sedang merasakan kritis di anggota DPR, lalu kasus
tersebut muncul yang akhirnya Misbakhun sempat tertuduh menjadi tersangka
pemalsuan L/C fiktif Bank Century di tahun 2010 silam.
Pengadilan pun memberikan keputusan kepada Misbakhun mendapatkan kurungan penjara selama 2 tahun
dari keputusan MA, karena misbakhun tidak merasa bersalah maka ia terus
melakukan pembelaan terhadap dirinya, dan dalam kasus misbakhun ini ia di bantu
oleh oleh kolega dan di beri dukungan juga.
Akhirnya Misbakhun memohon Peninjauan Kembali (PK) ke
Mahkamah Agung (MA). MA pun mengabulkan permohonannya yang akhirnya Setelah
ditelusuri dan di tinjau kembali, MA memberikan keputusannya bahwa Misbakhun
itu bukanlah kasus pidana tetapi kasus perdata.
Kasus Misbakhun pun akhirnya selesai, dan keputusan
tersebut membuat Misbakhun dibebaskan dari penjara. Memperbaiki nama Misbakhun
korupsi hanyalah kesalahan, mengembalikan martabatnya juga.































