![]() |
| sumber: Google |
Mantan anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang
juga inisiator terbentuknya Pansus Century pada masa silam nya memiliki cerita
yang mungkin masih diingat oleh nya,
Muhammad Misbakhun meyakini keterlibatan sejumlah petinggi negara dalam Kasus
Bank Century pada masa itu. Terdapat nya tudingan bahwa misbakhun korupsi pada saat kejadian ini, tetapi untuk sementara
tudingan misbakhun korupsi di abaikan. Karena
memang kasus misbakhun bukan korupsi
tetapi hanya tersered dalam kasus L/C saja.
“Century itu
melibatkan figur penting di negara ini,” kata Misbakhun
Sebagaimana diketahui, Misbakhun merupakan salah satu
inisiator terbentuknya Pansus Century di DPR. Di tengah upaya membongkar kasus
Bank Century, Mabes Polri menetapkan Misbakhun sebagai tersangka, dalam kasus misbakhun ini ia tersered kasus pemalsuan
surat kredit (letter of kredit) senilai USD 22,5 juta ke Bank Century.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Misbakhun bersalah,
dalam kasus misbakhun ini ia di vonis satu tahun penjara. Majelis hakim
menilai Misbakhun terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP.
Tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, Misbakhun naik banding ke
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding Misbakhun di tolak saat itu. Majelis
Hakim menambah masa hukumannya menjadi dua tahun penjara. Berikutnya Misbakhun
mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tapi juga ditolak. Namun pada 5 Juli 2012
lalu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Misbakhun.
Ketua Majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, Artidjo
Alkostar menyatakan Misbakhun tidak
bersalah. “Itu (kasus L/C) bagian dari upaya sistematis menjatuhkan hasil
pansus. Agar publik menyangka inisiator Pansus juga terlibat kasus Bank
Century,” ujar Misbakhun. (rimanews)







0 komentar:
Posting Komentar