follow me..


   

Senin, 19 November 2018

Misbakhun Kembali ingatkan Kasusnya Silam


sumber : Google

Terdapat hal yang sangat menarik dalam acara rapat untuk membahas kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyidikan.yang di selenggarakan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang di hadiri oleh Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, tersebut yakni perjumpaan antara anggota Baleg, M Misbakhun dengan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Radja Erizman.

Misbakhun memang sudah lama mengenal Radja. Namun, perkenalan itu terjadi dalam kondisi tak mengenakkan. Yakni pada 2010 saat Misbakhun menghadapi penyidik Bareskrim Polri karena terdapat dugaan Misbakhun korupsi , dengan sangkut paut letter of credit  di Bank Century.

“Kalau Pak Kadiv Hukum ini seharusnya kenal saya. Dulu saya masuk penjara ini gara-gara tanda tangan beliau,” ujar Misbakhun pertama kali melakukan perbincangan.

Yang kala itu Radja adalah penyidik Bareskrim yang menyidik dalam kasus Misbakhun Korupsi . Pada saat itu Misbakhun masih menyandang status sebagai anggota DPR.

Kasus misbakhun seketika bergulir hingga pengadilan. Misbakhun yang kala itu menjadi legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terpaksa dicopot dari posisinya di DPR.

Namun, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjaun kembali justru menyatakan dalam  kasus Misbakhun ini, ia   dinyatakan tidak bersalah. Pria asal Pasuruan yang kini menjadi politikus Golkar itu juga dibebaskan dari segala dakwaan meski sudah mencicipi masa pemenjaraan.

Karenanya Misbakhun mengingat betul sosok Radja Erizman. Bahkan, Misbakhun justru merasa memperoleh pelajaran berharga gara-gara tanda tangan Radja di berkas acara pemeriksaan.

“Saya dua tahun di penjara karena tanda tangan beliau (Radja, red) ini. Saya jadi pintar dan beliau naik pangkat karena loyalitasnya kepada pimpinan,” ujar Misbakhun sembari tersenyum. Radja pun ikut tersenyum mendengarnya.

Sementara terkait kewenangan KPPU melakukan penyidikan,dalam kasus  Misbakhun justru langsung di tegaskan bahwa DPR ingin KPPU itu menjadi lebih kuat.Namun kekuatan itu jangan sampai merusak sistem hukum yang sudah dibangun.

Sesuai UU Kepolisian dan KUHAP, kata Misbakhun, sudah jelas bahwa wewenang penyidikan ada di tangan Kepolisian RI.


0 komentar:

Posting Komentar