![]() |
| sumber : Google |
Terdapat hal yang sangat menarik dalam acara rapat untuk membahas kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyidikan.yang di selenggarakan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang di hadiri oleh Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, tersebut yakni perjumpaan antara anggota Baleg, M Misbakhun dengan Kepala
Divisi Hukum Polri Irjen Radja Erizman.
Misbakhun memang sudah lama mengenal Radja. Namun,
perkenalan itu terjadi dalam kondisi tak mengenakkan. Yakni pada 2010 saat
Misbakhun menghadapi penyidik Bareskrim Polri karena terdapat dugaan Misbakhun korupsi , dengan sangkut
paut letter of credit di Bank Century.
“Kalau Pak Kadiv Hukum ini seharusnya kenal saya. Dulu
saya masuk penjara ini gara-gara tanda tangan beliau,” ujar Misbakhun pertama
kali melakukan perbincangan.
Yang kala itu Radja adalah penyidik Bareskrim yang
menyidik dalam kasus Misbakhun Korupsi
. Pada saat itu Misbakhun masih menyandang status sebagai anggota DPR.
Kasus
misbakhun seketika bergulir hingga pengadilan. Misbakhun yang kala
itu menjadi legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terpaksa dicopot
dari posisinya di DPR.
Namun, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjaun
kembali justru menyatakan dalam kasus
Misbakhun ini, ia dinyatakan tidak bersalah. Pria asal Pasuruan
yang kini menjadi politikus Golkar itu juga dibebaskan dari segala dakwaan
meski sudah mencicipi masa pemenjaraan.
Karenanya Misbakhun mengingat betul sosok Radja Erizman.
Bahkan, Misbakhun justru merasa memperoleh pelajaran berharga gara-gara tanda
tangan Radja di berkas acara pemeriksaan.
“Saya dua tahun di penjara karena tanda tangan beliau
(Radja, red) ini. Saya jadi pintar dan beliau naik pangkat karena loyalitasnya
kepada pimpinan,” ujar Misbakhun sembari tersenyum. Radja pun ikut tersenyum
mendengarnya.
Sementara terkait kewenangan KPPU melakukan penyidikan,dalam
kasus Misbakhun justru langsung di tegaskan bahwa
DPR ingin KPPU itu menjadi lebih kuat.Namun kekuatan itu jangan sampai merusak
sistem hukum yang sudah dibangun.
Sesuai UU Kepolisian dan KUHAP, kata Misbakhun, sudah
jelas bahwa wewenang penyidikan ada di tangan Kepolisian RI.







0 komentar:
Posting Komentar