H.Mukhamad Misbakhun, SE, MH
Siapa yang tak kenal
kepada politisi partai Golkar ini, Pria yang bernama lengkap H. Mukhamad
Misbakhun, SE, MH lahir di Pasuruan, jawa timur pada tanggal 29 juli 1970 ini, Beliau yang genap berumur 46 tahun Kini
menjadi anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar.Ia telah menjadi anggota DPR RI
sejak tahun 2009. Pada pemilu legislatif 2009.
Sebelum menjadi anggota DPR RI,
Misbakhun adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), di Direktorat Jenderal
Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Namun, pada tahun 2004,
Misbakhun melakukan langkah besar dalam karirnya dengan mengundurkan diri dari
PNS dan beralih menjadi pengusaha. Dia mendirikan PT Agar Sehat Makmur Lestari, sebuah perusahaan pengolahan
rumput laut, di Pasuruan, Jawa Timur.
Pada Pemilu tahun 2014 Misbakhun kembali terpilih menjadi
anggota DPR RI dari Partai Golkar setelah menjadi anggota DPR
RI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari daerah pemilihan Jawa Timur II
(Pasuruan-Probolinggo).

Pada saat menjadi anggota DPR
RI, Misbakhun merupakan salah satu anggota DPR yang cukup vokal. Pada periode
pertama, Misbakhun merupakan salah satu inisiator Hak Angket Bailout Bank
Century. Hubungannya dengan Menteri Sri Mulyani sempat memanas akibat skandal
Bailout Bank Century. Namun, hubungan tersebut kembali harmonis setelah Sri
Mulyani kembali ditunjuk sebagai Menteri Keuangan oleh Presiden Joko Widodo
pada tahun 2016. Misbakhun menyatakan akan mendukung seluruh kebijakan yang pro
rakyat yang dikeluarkan oleh pemerintah khususnya Kementerian Keuangan yang
menjadi mitranya di Komisi XI DPR RI.

Misbakhun
pun tercatat sebagai inisiator utama RUU, terutama pada periode kedua menjadi
anggota DPR RI. Misbakhun tercatat sebagai anggota DPR RI yang menjadi
inisiator UU Pengampunan Pajak. Kemudian Misbakhun juga tercatat berjuang keras
mengawal UU Tabungan Perumahan Rakyat, UU Jaringan Pengaman Sistem Keamanan
(JPSK).
Latar belakang dan keluarga Misbakhun, pria ini lahir di Pasuruan pada
tanggal 29 Juli 1970. Ia tumbuh besar dari lika-liku kehidupan masyarakat desa
keluarga yang sederhana. Sejak kecil hingga saat ini, Misbakhun sudah terbiasa
melakukan puasa Sunnah Senin-Kamis atas saran ayahnya. Ia menikah dengan Eny
Sulistijowati yang juga merupakan perempuan asli Pasuruan. Dari hasil
pernikahan tersebut mereka dikarunia empat orang anak.
Misbakhun menempuh
jenjang pendidikan menengah atasnya di SMA Negeri 1 Pasuruan pada tahun
1986.Setelah lulus SMA, pada tahun 1988 Ia melanjutkan kuliah pada program
diploma III perpajakan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) di
Bintaro.Setelah lulus dan berkarir di lingkungan departemen keuangan, Misbakhun
melanjutkan pendidikannya pada jenjang S1 program ekstensi sarjana fakultas
ekonomi Universitas Trisakti Jakarta dan lulus pada tahun 2003. Ia
melanjutkan pendidikan Magister Hukum di Universitas Gajah Mada (UGM) dan lulus
pada tahun 2015.
Setelah
lulus dari STAN Misbakhun bekerja di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik
Indonesia sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Selama di Kementerian Keuangan
karir Misbakhun tergolong cemerlang. Ia pernah bertugas di kantor pusat dan
diperbantukan di sekretariat Dirjen Pajak. Setelah 15 tahun bekerja sebagai PNS
Misbakhun pada tahun 2005 mengundurkan diri dan memilih menjadi pengusaha.
Pada
tahun 2009, Misbakhun memutuskan terjun ke dunia politik dengan menjadi calon
anggota legislatif dari PKS dan terpilih dengan memperoleh suara sebesar
27.500. Selama menjadi anggota DPR, Misbakhun tercatat merupakan salah satu
anggota DPR yang cukup kritis terhadap pemerintah. Ia menjadi salah satu
inisiator Hak Angket Century DPR RI.
Ditengah
bergulirkan pengusutan Bailout Bank Century oleh DPR RI, Misbakhun menghadapi
masalah hukum. Perusahannya, PT Selalang Prima Internasional (SPI) disebut
menerima L/C dari Bank Century. Misbakhun sempat di vonis 1 tahun penjara oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2010. Karena kasus tersebut, PKS
melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Misbakhun sebagai anggota DPR
RI. Atas vonis tersebut Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke
Mahkamah Agung. Pada tahun 2012, Mahkamah Agung mengabulkan seluruh permohonan
Peninjauan Kembali Misbakhun dan memutuskan Misbakhun diputus bebas atas
perkara L/C Bank Century. Mahkamah Agung lewat keputusannya PK tersebut juga
memutuskan memulihkan nama baik serta harkat dan martabat Misbakhun.
Pada
pemilihan legislative 2014, Misbakhun kembali maju sebagai anggota DPR RI dari
Partai Golkar dari daerah pemilihan Pasuruan-Probolinggo. Ia pun kembali
terpilih sebagai anggota DPR RI untuk kedua kalinya. Ia pun ditempatkan di
Komisi XI DPR RI.
- Aktivitas Organisasi
Setelah
menjadi anggota DPR RI dari Partai Golkar, Misbakhun pun masuk ke organisasi
sayap Partai Golkar yaitu Sentral organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI)
yang didirikan oleh Prof. Suhardiman. Dibawah kepemimpinan Ketua Depinas Umum
SOKSI Ade Komarudin, ia dipercaya sebagai Ketua Bidang Koperasi dan UMKM
periode 2014-2020.
- Karya Tulis
Misbakhun
menulis beberapa buku, antara lain:
- Melawan Takluk: Perlawanan dari Penjara Century; terbit tahun 2012
- Pledoi Kebebasan; terbit tahun 2012
- Sejumlah Tanya Melawan Lupa; terbit tahun 2015







0 komentar:
Posting Komentar