follow me..


   

Selasa, 04 September 2018

Misbakhun dan Profil




H.Mukhamad Misbakhun, SE, MH

Siapa yang tak kenal kepada politisi partai Golkar ini, Pria yang bernama lengkap H. Mukhamad Misbakhun, SE, MH lahir di Pasuruan, jawa timur pada tanggal 29 juli 1970 ini, Beliau yang genap berumur 46 tahun Kini menjadi anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar.Ia telah menjadi anggota DPR RI sejak tahun 2009. Pada pemilu legislatif 2009.

  Sebelum menjadi anggota DPR RI, Misbakhun adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Namun, pada tahun 2004, Misbakhun melakukan langkah besar dalam karirnya dengan mengundurkan diri dari PNS dan beralih menjadi pengusaha. Dia mendirikan PT Agar Sehat Makmur Lestari, sebuah perusahaan pengolahan rumput laut, di Pasuruan, Jawa Timur.


   Pada Pemilu tahun 2014 Misbakhun kembali terpilih menjadi anggota DPR RI dari Partai Golkar  setelah menjadi anggota DPR RI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari daerah pemilihan Jawa Timur II (Pasuruan-Probolinggo).






Image result for profil misbakhun

  Pada saat  menjadi anggota DPR RI, Misbakhun merupakan salah satu anggota DPR yang cukup vokal. Pada periode pertama, Misbakhun merupakan salah satu inisiator Hak Angket Bailout Bank Century. Hubungannya dengan Menteri Sri Mulyani sempat memanas akibat skandal Bailout Bank Century. Namun, hubungan tersebut kembali harmonis setelah Sri Mulyani kembali ditunjuk sebagai Menteri Keuangan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2016. Misbakhun menyatakan akan mendukung seluruh kebijakan yang pro rakyat yang dikeluarkan oleh pemerintah khususnya Kementerian Keuangan yang menjadi mitranya di Komisi XI DPR RI.





Image result for inisiator utama RUU misbakhun

  Misbakhun pun tercatat sebagai inisiator utama RUU, terutama pada periode kedua menjadi anggota DPR RI. Misbakhun tercatat sebagai anggota DPR RI yang menjadi inisiator UU Pengampunan Pajak. Kemudian Misbakhun juga tercatat berjuang keras mengawal UU Tabungan Perumahan Rakyat, UU Jaringan Pengaman Sistem Keamanan (JPSK). 

 Latar belakang dan keluarga Misbakhun, pria ini  lahir di Pasuruan pada tanggal 29 Juli 1970. Ia tumbuh besar dari lika-liku kehidupan masyarakat desa keluarga yang sederhana. Sejak kecil hingga saat ini, Misbakhun sudah terbiasa melakukan puasa Sunnah Senin-Kamis atas saran ayahnya. Ia menikah dengan Eny Sulistijowati yang juga merupakan perempuan asli Pasuruan. Dari hasil pernikahan tersebut mereka dikarunia empat orang anak.

  Misbakhun menempuh jenjang pendidikan menengah atasnya di SMA Negeri 1 Pasuruan pada tahun 1986.Setelah lulus SMA, pada tahun 1988 Ia melanjutkan kuliah pada program diploma III perpajakan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) di Bintaro.Setelah lulus dan berkarir di lingkungan departemen keuangan, Misbakhun melanjutkan pendidikannya pada jenjang S1 program ekstensi sarjana fakultas ekonomi Universitas Trisakti Jakarta dan lulus pada tahun 2003. Ia melanjutkan pendidikan Magister Hukum di Universitas Gajah Mada (UGM) dan lulus pada tahun 2015.

  Setelah lulus dari STAN Misbakhun bekerja di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Selama di Kementerian Keuangan karir Misbakhun tergolong cemerlang. Ia pernah bertugas di kantor pusat dan diperbantukan di sekretariat Dirjen Pajak. Setelah 15 tahun bekerja sebagai PNS Misbakhun pada tahun 2005 mengundurkan diri dan memilih menjadi pengusaha.

  Pada tahun 2009, Misbakhun memutuskan terjun ke dunia politik dengan menjadi calon anggota legislatif dari PKS dan terpilih dengan memperoleh suara sebesar 27.500. Selama menjadi anggota DPR, Misbakhun tercatat merupakan salah satu anggota DPR yang cukup kritis terhadap pemerintah. Ia menjadi salah satu inisiator Hak Angket Century DPR RI.
Ditengah bergulirkan pengusutan Bailout Bank Century oleh DPR RI, Misbakhun menghadapi masalah hukum. Perusahannya, PT Selalang Prima Internasional (SPI) disebut menerima L/C dari Bank Century. Misbakhun sempat di vonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2010. Karena kasus tersebut, PKS melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Misbakhun sebagai anggota DPR RI. Atas vonis tersebut Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Pada tahun 2012, Mahkamah Agung mengabulkan seluruh permohonan Peninjauan Kembali Misbakhun dan memutuskan Misbakhun diputus bebas atas perkara L/C Bank Century. Mahkamah Agung lewat keputusannya PK tersebut juga memutuskan memulihkan nama baik serta harkat dan martabat Misbakhun.

  Pada pemilihan legislative 2014, Misbakhun kembali maju sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar dari daerah pemilihan Pasuruan-Probolinggo. Ia pun kembali terpilih sebagai anggota DPR RI untuk kedua kalinya. Ia pun ditempatkan di Komisi XI DPR RI.


  • Aktivitas Organisasi

  Setelah menjadi anggota DPR RI dari Partai Golkar, Misbakhun pun masuk ke organisasi sayap Partai Golkar yaitu Sentral organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) yang didirikan oleh Prof. Suhardiman. Dibawah kepemimpinan Ketua Depinas Umum SOKSI Ade Komarudin, ia dipercaya sebagai Ketua Bidang Koperasi dan UMKM periode 2014-2020.


  • Karya Tulis

Misbakhun menulis beberapa buku, antara lain:

  1.   Melawan Takluk: Perlawanan dari Penjara Century; terbit tahun 2012
  2.  Pledoi Kebebasan; terbit tahun 2012
  3.   Sejumlah Tanya Melawan Lupa; terbit tahun 2015





0 komentar:

Posting Komentar