Masyarakat Anti
Korupsi Indonesia (MAKI) yang di
koordinatori Boyamin Saiman bersama putri mantan Deputi Gubernur BI Bidang
Pengelolaan Moneter dan Devisa Bdi Mulya, Nadia Mulya akan menyerahkan
bukti-bukti kasus yang sempat tenggalam paska tahun 2014 lalu.
MAKI kembali mengajukan Permohonan Praperadilan ke
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus Century dengan Termohon KPK,
karena tidak kunjung menetapkan Boediono sebagai tersangka, Jumat (15/9) |
"Rabu (19/9) siang, kami akan datangi kembali KPKguna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan
perkara Century," kata Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Selasa
(18/9) malam.
Bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK, kepentingan
bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di
Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.
MAKI mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan
Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel
menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum
selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan
tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana
tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan,
Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor
Jakarta Pusat," katanya.
Namun kenyataannya sampai saat ini KPK belum melakukan
penyidikan dan menetapkan tersangkasehingga haruslah dimaknai KPK melawan
perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.
24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Sumber: akurat.co







0 komentar:
Posting Komentar