follow me..


   

Indonesia Idol Junior

5 potret gadis cantik Asal Medan ; Nashwa Zahira

Guru Asal Michgan

Potret Ibu Guru Cantik yang Menyukai Traveling Saat Liburan Sekolah

Akhirnya Obama berbicara soal Donald Trump

Presiden Barack Obama akhirnya berbicara

Kehadiran Jokowi di sambut Resmi;Istana Changdeok korea selatan

Kunjungan Presiden jokowi ke istana Changdeok

Kisah Perjalanan Hidup dan Dinasti Bisnis;Jack Ma

perjalanan Hidup yang di alami Jack Ma

Jumat, 21 Desember 2018

Kasus Misbakhun Akan Menjadi Pelajaran Bagi Para Penguasa




 Sumber foto: Google

Kasus Misbakhun seharusnya  bisa di jadikan pelajaran bagi para politisi di ibu kota negara. Pencegahan penyalagunaan bagi para penguasa yang memanfaatkan  kekuasaannya  untuk berniat  "membungkam" anak bangsa yang kritis dan mengungkapkan sebuah kasus Misbakhun pernah menjadi tersangka dalam kasus dugaan L/C fiktif Bank Century pada tanggal 26 April 2010 waktu lalu. Saat itu, Misbakhun yang merupakan anggota aktif  Komisi XI dari Fraksi PKS. Yang seakan-akan di tuduh menjadi dalang penebitan letter of credit. Setelah misbakhun menjadi tersangka, Fraksi PKS langsung mengganti Misbakhun dengan seseorang bernama Muhammad Firdaus.

Dalam kasus Misbakhun yang telah terjadi di kepemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono lalu, akhirnya  Misbakhun sempat menjadi tahanan dan diadili. Bahkan  ia dinyatakan bersalah dan divonis penjara beberapa tahun. Tetapi, setelah mengajukan upaya peninjauan kembali.

Perkara yang bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini  langsung ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama. Dan setelah melakukan beberapa pertimbangan  akhirnya Mahkamah Agung memutuskan bahwa Misbakhun tidak bersalah Dan membebaskan secara murni dari semua tuduhannya itu.

Misbakhun juga sempat di curigai memiliki keterkaitan dengan para mafia pajak oleh Denny Indrayana Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum.Menanggapi ini, inisiator Angket Kasus Bank Century DPR, Andi Rahmat, menuding kasus yang membelit masalah Misbakhun korupsi yang diotaki oknum Satgas Antimafia Hukum.

"Memang intensi satgas ke situ, mengait-ngaitkan Misbakhun dengan segala kasus pajak," ucap Andi Rahmat PKS di gedung DPR, Senayan, Jakarta, 15 april 2010

Sementara itu masalah tudingan Misbakhun korupsi  yang di pertanyakan  kepada Polri yang telah  menetapkan dirinya sebagai tersangka pernah menjadi pertanyaan, jika memang Misbakhun korupsi maka dirinya seharusnya di panggil untuk di lakukannya pemeriksaan terlebih dahulu, tapi ternyata tidak ada pemanggilan untuk perkara kasus ini.

Misbakhun yang semula menjadi  anggota Partai Keadilan Sejahteran dan mengalami berbagai macam tudingan dan kecurigaan oleh oknum lain akhirnya bisa terbebas dari semua kasus itu, Misbakhun  kini telah melewati masa sulitnya dan memiliki kedudukan menjadi anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sampai saat ini.

Selasa, 11 Desember 2018

Sofyan Arsyad Saya Siap Tanggungjawab atas Kasus Misbakhun


 
Sofyan Arsyad                                                              (sumber : fajar.co.id)



Sofyan Arsyad. Siapa sangka, dirinya merupakan orang yang sangat berpengaruh dalam pembenaran  kasus Misbakhun, saat dituduh Misbakhun Korupsi  dan terlibat dalam pemakaian L/C (Letter Of Credit) palsu.

Perkara ini berawal dari temuan tim pemeriksa Bank Century dari Bank Indonesia. Tim melaporkan adanya penyaluran kredit bermasalah pada bank yang waktu itu masih milik Robert Tantular itu.

Misbakhun, PT Selalang Prima Internasional, termasuk dalam daftar penerima kredit bodong itu. Misbakhun terseret setelah anggota staf khusus presiden, Andi Arief, melaporkan bahwa Misbakhun korupsi Bank Century ke polisi pada awal Maret 2010.

Dinyatakan bersalah, Misbakhun dihukum satu tahun penjara pada pengadilan pertama. Pengadilan banding memperberat hukuman menjadi dua tahun di penjara. Lalu Mahkamah Agung memperkuat putusan itu, hingga Misbakhun mengajukan upaya peninjauan kembali. Perkara bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama.
Menurut dari beberapa sumber, Sofyan gemar berburu uang pecahan lama. Kegemaran inilah yang membuat dia sering berhubungan dengan Lukmanul Hakim, seorang pengacara yang berkantor di kawasan Roxy, Jakarta Pusat.

 Keduanya sudah lama saling mengenal karena sama-sama berasal dari Sumatera Selatan.Awal November lalu, Sofyan memberanikan diri melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi setelah tak sengaja mengikuti “operasi pembebasan” Kasus Misbakhun

Ia kemudian mengetik pengalamannya dalam delapan lembar kertas. Niatnya membongkar kasus dugaan suap ini sudah bulat ketika mengetahui vonis peninjauan kembali Mahkamah Agung membebaskan politikus dari Partai Keadilan Sejahtera yang tidak pernah dia kenal.

 “saya siap mempertanggungjawabkan kasus Misbakhun dunia-akhirat,” ujar dia.

Kamis, 06 Desember 2018

Saat Insiden ini Misbakhun Memulai Kehidupan Baru

sumber: Google


Salah satu dari anggota dari  Partai Golkar saat ini ternyata dahulu memiliki kisah yang cukup rumit dalam berkcimbungnya di dunia perpolitikan. Ia adalah Mukhamad Misbakhun, dalam kasus Misbakhun ini adalah dalah satu kisah yang sampai saat ini tetap di ingat olehnya, misbakhun  yang pernah teringat akan masa-masa saat ditahan di markas Besar Kepolisian Negara RI terhadap kasus Misbakhun, beliau pernah di tuding dengan perkataan  Misbakhun korupsi” dan mengatas namakan letter of credit (L/C) palsu yang digunakan terhadap Bank Century tepatnya pada tanggal 26 April silam.

Atas tuduhan yang  di lontarkan oleh pihak yang tak bertanggung jawab itu ,Misbakhun mendapat hukuman penjara  selama setahun oleh pengadilan. Pada kala itu, Misbakhun saat itu  masih menjadi salah seorang dari anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR yang masih aktif dalam mengusut kasus yang telah diduga melibatkan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati.

 Sampainya kasus ini di Pengadilan, atas  kasus Misbakhun ini  hukumannya ditambah selama setahun lagi. Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukumannya menjadi dua tahun kurungan penjara.

Atas adanya novum baru yang dimintanya lewat peninjauan kembali (PK), akhirnya MA memberikannya kebebasan secara murni atas tuduhan Kasus Misbakhun ini dan sudah membersihkan nama baik dan martabatnya.

Selama Misbakhun berada di dalam penjara ia mengatakan.

"Sejak saat itu, saya juga memulai sebuah era baru, membuka hati saya lebar-lebar bahwa saya harus memaafkan semua orang yang telah mendzolimi saya dengan tuduhan-tuduhan itu".

Misbakhun juga telah  memaafkan orang yang sudah pernah mendzolimi dirinya, diantaranya beberapa tokoh yang sudah memasukannya ke penjara dengan tuduhan Misbakhun korupsi. Semasa proses peninjauan kembali membuatnya jauh lebih indah dan membuat hidupnya lebih memiliki makna dalam melihat membangun relasi yang baru antarmanusia.