![]() |
| Sumber: Google.com |
Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Dua orang pemulung bernama Ambon
(25) dan Pelor (20) mereka diciduk setelah
kedapatan mencuri di sebuah klinik gigi di kawasan Tebet dan kantor PT Glogolen
di Fatmawati, Jakarta Selatan.
Kompol Andi Sunjaya mengatakan, selain dua orang tersebut
pihaknya juga meringkus satu orang berinisial MUL di Pasar Jatinegara, Jakarta
Timur pada (18/4/2019).
"MUL ini perannya adalah penadah. Mereka diringkus di
tempat berbeda, ada yang ditangkap di Brebes, Jawa Tengah. Ada juga di
Manggarai, Jakarta Selatan," ujar dia Selasa (30/4/2019).
Pelaku masuk ke dalam klinik dan kantor
dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis dan obeng besar.
Setelah berhasil masuk
keduanya langsung mencari barang yang bisa dijual ke penadah alias MUL.
"Biasanya mereka ini bisa menjual barang itu sampai
jutaan rupiah. Uang hasil kejahatannya di bagi dua sama mereka," tutup
dia.
Kedua pencuri dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman
maksimal 7 tahun.
Tersangka Mul sipenadah juga disangkakan pasal 480 KUHP dengan
ancaman hukuman penjara 4 sampai 7 tahun penjara.
sumber: akurat.co










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1569790/original/037933400_1492488639-51837476_M.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2487942/original/054216300_1543335358-di-balik-keindahan-raja-ampat-ada-mereka-yang-miskin-dan-terlantar.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1244276/original/069630200_1464157932-shutterstock_147654257.jpg)





