| Sumber: Google.com |
Puluhan APK (alat peraga kampanye) dari berbagai caleg parpol banyak dan memenuhi pohon di sepanjang trotoar
kawasan Ibu Kota Jakarta.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja
mengatakan tidak ada larangan untuk memasang alat peraga kampanye di Pohon.
Asal, tidak merusak Pohon yang di tupangi.
Sayang nya dilihat oleh beberapa warga pemandangan ini
ternyata cukup mengganggu, dan juga merusak lingkungan.
Menurut anggota BPP itu juga mengungkapkan tidak boleh untuk memasang APK jika akan merusak
pohon.
"Pemasangan dipohon tidak diperbolehkan jika merusak
pohon," kata Bagja.
"Pohon hanya sebagai tempat pengikat, tidak boleh di
tebang pada bagian sisi pohon mana pun," sambungnya.
Bagja mengaku, bahkan rekannya pengawas pemilu (panwaslu) telah
menemukan beberapa APK yang menurutnya sudah merusak pohon.
Akan Tapi, Bagja tidak mennyebutkan dari partai mana APK tersebut.






0 komentar:
Posting Komentar