Warga diimbau untuk menyiapkan dan siap atas pilihannya pada presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab / Kota, dan DPD RI.
pada besok hari Rabu tanggal 17 April 2019.
Pemungutan suara sendiri akan dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu lokal.
Untuk para pemegang formulir C6 atau pemegang yang masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan pemegang formulir A5 atau yang masuk dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dapat melakukan pemilihan sesuai jadwal.
Namun berbeda untuk DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang mana nama pemilih tidak terdaftar dalam kategori DPT dan DPTb.
Bagi Para pengguna DPK tetap dapat memilih dengan berbagai ketentuan nah silahkan simak cara nya ya..
1. Gunakan e-KTP
Bagi pemilih yang masuk dalam DPK, bisa membawa e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.
Namun, pemilih hanya bisa menggunakan e-KTP pada TPS yang sesuai dengan alamat tempat tinggal.
2. Isi Formulir di TPS terdekat
Para pemilih saat datang ke TPS akan mengisi formulir pemilihan. Nah, untuk pemilih yang masuk dalam DPK akan mengisi formulir C7 di meja panitia TPS lokal.
3. Mencoblos di atas pukul 12.00
Setelah mengisi Formulir, para pemilih yang masuk dalam DPK ini hanya bisa dicetak di atas pukul 12.00 hingga pukul 13.00.
Pemilih yang masuk dalam DPK ini juga bisa diluncurkan pada pukul 13.00 selama panitia TPS lokal belum melakukan perhitungan suara.
4. Bagi perantau
Untuk para perantau yang belum pernah selesai pindah memilih A5, tidak bisa menggunakan e-KTP untuk persyaratan mencoblos pada pemilu kali ini.
Hal ini berkaitan dengan pemilihan perantau hanya bisa menggunakan hak pilih di TPS wilayah rantau dengan Formulir A5.
Ingat, suara kalian menentukan 5 tahun mendatang untuk Indonesia.
sumber: akurat.co






0 komentar:
Posting Komentar