follow me..


   

Selasa, 30 April 2019

Polisi Tangkap 2 Orang Pencuri Berkedok Pemulung Di Ambon

Sumber: Google.com

Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan  menangkap Dua orang pemulung bernama Ambon (25) dan Pelor (20) mereka  diciduk setelah kedapatan mencuri di sebuah klinik gigi di kawasan Tebet dan kantor PT Glogolen di Fatmawati, Jakarta Selatan.

Kompol Andi Sunjaya mengatakan, selain dua orang tersebut pihaknya juga meringkus satu orang berinisial MUL di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur pada (18/4/2019).

"MUL ini perannya adalah penadah. Mereka diringkus di tempat berbeda, ada yang ditangkap di Brebes, Jawa Tengah. Ada juga di Manggarai, Jakarta Selatan," ujar dia Selasa (30/4/2019).

Pelaku masuk ke dalam klinik dan kantor dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis dan obeng besar.

Setelah berhasil masuk keduanya langsung mencari barang yang bisa dijual ke penadah alias  MUL.

"Biasanya mereka ini bisa menjual barang itu sampai jutaan rupiah. Uang hasil kejahatannya di bagi dua sama mereka," tutup dia.

Kedua pencuri dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

Tersangka Mul sipenadah  juga disangkakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 7 tahun penjara.

sumber: akurat.co

0 komentar:

Posting Komentar