follow me..


   

Jumat, 09 November 2018

Dua Buron Kasus Joki CPNS Tertangkap Polisi, Salah Satunya PNS!






Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Dicky Sondani mengatakan kedua tersangka berinisial MR (33) dan AS (30). Mereka memiliki peran memalsukan identitas para joki.Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, telah berhasil menangkap dua buronan kasus joki seleksi calon pegawai negeri sipil  di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Peran dari kedua pelaku ini merekalah yang membuat identitas palsu. Jadi kejadian 28 Oktober lalu para joki masuk kedalam ruangan seolah-olah mereka adalah peserta CPNS dengan menggunakan identitas palsu," kata Dicky dalam konferensi pers di Makassar, Kamis (8/11).

Dicky menyebutkan AS merupakan pegawai negeri Pemerintah Kota Makassar di bagian koperasi.


Sebelumnya, polisi mengamankan enam tersangka, yaitu W sebagai broker, Martin Tumpak, Ahmad Lutfi, Hamdi Widi, dan Adi Putra sebagai joki, serta Musriadi sebagai peserta.

"Salah satu pelaku seorang PNS di Kota Makassar bagian koperasi," kata dia.

Sejauh ini polisi telah menangkap delapan orang dalam kasus joki CPNS. Sementara tujuh orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP yang merupakan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu dan atau turut serta melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.

Sebelumnya, polisi mengamankan enam tersangka, yaitu W sebagai broker, Martin Tumpak, Ahmad Lutfi, Hamdi Widi, dan Adi Putra sebagai joki, serta Musriadi sebagai peserta.

Para joki menggantikan peserta dengan janji diberi uang sebesar Rp10 juta sampai Rp40 juta, jika dinyatakan lulus sebagai PNS. Sementara sang broker meminta Rp125 hingga Rp150 juta.

Dari hasil penyelidikan, kejadian ini sudah direncanakan sejak April 2018. Awalnya, CPNS meminta Wahyudi selaku broker mencarikan jalan agar dapat lulus menjadi dalam seleksi CPNS Kemenkumham. 

sumber : akurat.co.

0 komentar:

Posting Komentar