Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi
Selatan Komisaris Besar Dicky Sondani mengatakan kedua tersangka berinisial MR
(33) dan AS (30). Mereka memiliki peran memalsukan identitas para joki.Satuan Reserse
Kriminal Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, telah berhasil menangkap dua
buronan kasus joki seleksi calon pegawai negeri sipil di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Peran dari kedua pelaku ini
merekalah yang membuat identitas palsu. Jadi kejadian 28 Oktober lalu para joki
masuk kedalam ruangan seolah-olah mereka adalah peserta CPNS dengan menggunakan
identitas palsu," kata Dicky dalam konferensi pers di Makassar, Kamis
(8/11).
Dicky menyebutkan AS merupakan pegawai
negeri Pemerintah Kota Makassar di bagian koperasi.
Sebelumnya, polisi mengamankan enam
tersangka, yaitu W sebagai broker, Martin Tumpak, Ahmad Lutfi, Hamdi Widi, dan
Adi Putra sebagai joki, serta Musriadi sebagai peserta.
"Salah satu pelaku seorang PNS di
Kota Makassar bagian koperasi," kata dia.
Sejauh ini polisi telah menangkap
delapan orang dalam kasus joki CPNS. Sementara tujuh orang lainnya masih dalam
pengejaran petugas.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal
263 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP yang merupakan tindak pidana
pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu dan atau turut serta melakukan
kejahatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
Sebelumnya, polisi mengamankan enam
tersangka, yaitu W sebagai broker, Martin Tumpak, Ahmad Lutfi, Hamdi Widi, dan
Adi Putra sebagai joki, serta Musriadi sebagai peserta.
Para joki menggantikan peserta dengan
janji diberi uang sebesar Rp10 juta sampai Rp40 juta, jika dinyatakan lulus
sebagai PNS. Sementara sang broker meminta Rp125 hingga Rp150 juta.
Dari hasil penyelidikan, kejadian ini
sudah direncanakan sejak April 2018. Awalnya, CPNS meminta Wahyudi selaku
broker mencarikan jalan agar dapat lulus menjadi dalam seleksi CPNS
Kemenkumham.
sumber : akurat.co.







0 komentar:
Posting Komentar