![]() |
| sumber : Google |
Tau kan, terhadap seorang anggota Politisi yang bernama Muhammad Misbakhun yang kisahnya
sangat menginspirasi dan menjadi
pelajaran bagi para inisiator di negara. Kasus tersebut membuat namanya mencuat di berbahgai media adalah kasus
Misbakhun
korupsi di Bank Century, kasus
Misbakhun waktu itu adalah pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century yang
membuatnya di terjerat di penjara selama 2 tahun loh.
Tetapi Misbakhun segera memohon agar Mahkamah Agung (MA)
mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus Misbakhun. MA pun mengabulkan permohonan PK yang diajukan
oleh Misbakhun, adapun suara putusan MA bahwa kasus Misbakhun bukanlah kasus pidana tetapi kasus perdata.
Sesama anggota Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo
mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan adanya upaya
politisasi terhadap kasus Misbakhun
yang sangat kritis terhadap kasus Bank Century.
"Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan orang
inisiator Hak Angket Kasus Century yang menyeret sejumlah petinggi Bank
Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan, hingga Wakil Presiden
Boediono,” katanya.
Bambang mengungkapkan, akibat kasus Misbakhun tersebut, ia harus kehilangan posisinya sebagai
anggota DPR. Tuduhan Misbakhun korupsi
waktu itu melengserkan dirinya dengan mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW)
setelah dirinya menjadi terpidana. Padahal Misbakhun merupakan salah seorang
anggota dewan yang kritis.
"Apa yang menimpa Misbakhun harus menjadi pelajaran.
Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk membungkam
anak bangsa yang kritis," ujarnya.







0 komentar:
Posting Komentar