![]() |
| Sumber foto:Kompas.com |
Salahuddin, kuasa hukum Galih Ginanjar mengatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya dalam kasus Ikan Asin, keliru.
Sehingga, membuat kliennya sendiri tidak mengerti mengenai isi dakwaan tersebut.
"Galih tidak mengerti atas dakwaan jaksa, jangankan terdakwa kami penasehat hukum terdakwa pun tidak mengerti tentang dakwaan tersebut," ujar Salahuddin di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (9/12).
Salahuddin mengatakan bahwa salah satu dakwaan JPU yang tidak dimengerti oleh kliennya adalah tentang mentransmisikan atau mendiskusikan video ikan asin tersebut.
"Seperti yang kita ketahui bersama dari dakwaan itu, pasal yang disangkakan yaitu dugaannya itu adalah pasal UU ITE pasal 27 ayat 1 yang dimana barang siapa tanpa hak mentransmisikan atau mendistribusikan kesusilaan," jelasnya.
"Begitupun pasal 27 ayat 3 tentang mendistribusikan atau dapat aksesnya suatu konten pencemaran nama baik. Dalam dakwaan itu jelas disampaikan," sambungnya.
Salahuddin juga menuturkan bahwa berkaitan dengan dakwaan JPU tersebut, pihaknya sudah menanyakan langsung kepada suami dari Barbie Kumalasari. Katanya, Galih tidak pernah melakukan hal itu.
"Nah saya bertanya dong kepada klien kami Galih Ginanjar, apakah kamu mendistribusikan atau mentransmisikan. Jawabannya tidak dan itu diperkuat oleh dawaan tadi, yang meng-upload siapa, pemilik vlog itu siapa, gitu. Menurut sifat pandang kami kurang tepat kalau disangkakan kepada klien kami," paparnya.
Oleh karena itu, ia bersama timnya akan mengajukan eksepsi atau penolakan terhadap dakwaan JPU itu. Eksepsi akan dibacakan pada tanggal 6 Januari 2020 mendatang.
Ya, JPU menjatuhkan tiga macam dakwaan terhadap Galih, Rey Utami, dan juga Pablo Benua.
Pertama, perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dengan Pasal 51 ayat 2 juncto pasal 36 juncto pasal 27 ayat 3. Subsider, pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Kedua, pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni pasal 51 ayat 2 juncto pasal 36 juncto pasal 27 ayat 3. Subsider, pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3.
Ketiga, tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik pasal 310 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: Akurat.co







0 komentar:
Posting Komentar