![]() |
Sumber: Google.com
|
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan
sela serta ketetapan atas 260 perkara sengketa hasil Pileg 2019, untuk
mengetahui apakah perkara tersebut dapat dilanjutkan atau tidak.
"Hari
ini agenda sidang di MK adalah pengucapan putusan atau ketetapan untuk seluruh
(260) perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019," ujar Fajar
di Gedung MK Jakarta, Senin (22/7/2019).
Kendati
demikian hal itu tidak berarti bahwa seluruh pemeriksaan persidangan telah
selesai, karena persidangan masih akan tetap dilanjutkan untuk perkara PHPU
yang belum diputus pada Senin 22 Juli 2019.
"Semua
pemohon dan para pihak yang berperkara dari 260 perkara PHPU ini dipanggil
sidang untuk mengetahui perkara mana yang akan lanjut dan tidak lanjut
pemeriksaannya," jelas Fajar.
kasus perkara yang
dilanjutkan akan kembali diperiksa pada tahap sidang pembuktian yang rencananya
akan digelar pada Selasa (23/7/2019), kata Fajar.
"Kenapa
semua dipanggil, karena kalau yang dipanggil hanya yang perkara yang lanjut
atau tidak, itu menjadi tidak adil," tambah Fajar.
Sebelumnya
MK menggelar sidang pendahuluan, kemudian dilanjutkan dengan agenda
mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait, dan Bawaslu untuk 260 perkara PHPU
Legislatif 2019 pada Selasa (9/7) hingga Kamis (18/7).
Persidangan
untuk perkara PHPU Legislatif ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel, yang
masing-masing panel harus disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan
keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR.
Namun untuk
pembacaan putusan dan ketetapan, sidang akan dilakukan secara pleno atau
dihadiri oleh sembilan orang hakim konstitusi.
sumber: akurat.co







0 komentar:
Posting Komentar