![]() |
| Akurat.co |
Anggota polisi segera naik dan menggeledah Bus Safari
Dharma Raya yang tengah melaju di jalan tol Manyaran - Jatingaleh, Semarang, Jumat, 12 Juli 2019, pukul 02.00 WIB.
barang-barang di dalam bus. "Di
dalamnya ada 30 paket yang rapi dibalut lakban, sebagai barang ekspedisi yang
dibawa oleh bus rute Jakarta - Surabaya. Untuk menghambat bau ganja di karung
itu juga ditaburi kopi," kata Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar
Abiyoso Seno Aji, Kamis (18/7/2019).
Abiyoso
menyebut pengiriman paket narkoba ini sebagai modus baru. Narkoba tersebut
disembunyikan di dalam kardus besar dan di dalamnya dibari karung putih.
Ia
menerangakan, dalam paket pengiriman, ada nama Peni sebagai pengirim dari
Jakarta, dan Naryo sebagai penerima di Surabaya. Namun dari hasil penyidikan
nama penerima dan pengirim tersebut fiktif.
"Di
paket itu tertulis nama dan alamat. Tapi pengirim dan penerimanya semuanya
fiktif,” katanya.Dari barang
bukti yang ditemukan lebih dulu, polisi kemudian mencari calon penerima paket.
Polisi mengikuti kemana paket itu dikirim. Sesampai di kantor ekspedisi Safari
Dharma Sakti di Kota Surabaya, paket ganja diambil oleh dua orang. Polisi
langsung menyergap Abdul Basir, warga Sidoarjo, dan Kukuk Endit, warga Blitar,
Jawa Timur.
Kepada
polisi, dua orang yang berperan sebagai perantara jual beli itu menyebut nama
Aliong sebagai pemilik paket. Aliong sekarang masih diburu.
“Peredaran
ganja tersebut diedarkan ke daerah Jawa Timur dan wilayah Nusa Tenggara Barat,
Sumbawa, bahkan sampai ke Sulawesi Selatan," kata Abiyoso.
Masing-masing
tersangka mengaku dibayar Rp400 ribu per paket.
"Saya
hanya disuruh mengirimkan saja. Sudah dua kali ini," kata Abdul.
Kepala
Satuan Reserse Narkoba AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan dua orang itu
diburu petugas sejak Desember 2018."Sebelumnya
mereka pernah lolos menyelundupkan pil inex dan ganja sebrat 50 kg. Berhasil
mereka bawa ke Surabaya," kata Bambang. Mereka
dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 132 ayat
(1) Jo Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya
dijerat terancam hukuman 5 tahun kurungan atau bahkan hukuman mati.







0 komentar:
Posting Komentar