follow me..


   

Kamis, 18 Juli 2019

Puluhan Kardus Berisi Ganja Diangkut Bus ke Surabaya

Akurat.co


Anggota polisi segera naik dan menggeledah Bus Safari Dharma Raya yang tengah melaju di jalan tol Manyaran - Jatingaleh, Semarang, Jumat, 12 Juli 2019, pukul 02.00 WIB.

barang-barang di dalam bus. "Di dalamnya ada 30 paket yang rapi dibalut lakban, sebagai barang ekspedisi yang dibawa oleh bus rute Jakarta - Surabaya. Untuk menghambat bau ganja di karung itu juga ditaburi kopi," kata Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Abiyoso Seno Aji, Kamis (18/7/2019).
Abiyoso menyebut pengiriman paket narkoba ini sebagai modus baru. Narkoba tersebut disembunyikan di dalam kardus besar dan di dalamnya dibari karung putih.

Ia menerangakan, dalam paket pengiriman, ada nama Peni sebagai pengirim dari Jakarta, dan Naryo sebagai penerima di Surabaya. Namun dari hasil penyidikan nama penerima dan pengirim tersebut fiktif.

"Di paket itu tertulis nama dan alamat. Tapi pengirim dan penerimanya semuanya fiktif,” katanya.Dari barang bukti yang ditemukan lebih dulu, polisi kemudian mencari calon penerima paket. Polisi mengikuti kemana paket itu dikirim. Sesampai di kantor ekspedisi Safari Dharma Sakti di Kota Surabaya, paket ganja diambil oleh dua orang. Polisi langsung menyergap Abdul Basir, warga Sidoarjo, dan Kukuk Endit, warga Blitar, Jawa Timur.

Kepada polisi, dua orang yang berperan sebagai perantara jual beli itu menyebut nama Aliong sebagai pemilik paket. Aliong sekarang masih diburu.

“Peredaran ganja tersebut diedarkan ke daerah Jawa Timur dan wilayah Nusa Tenggara Barat, Sumbawa, bahkan sampai ke Sulawesi Selatan," kata Abiyoso.

Masing-masing tersangka mengaku dibayar Rp400 ribu per paket.

"Saya hanya disuruh mengirimkan saja. Sudah dua kali ini," kata Abdul.

Kepala Satuan Reserse Narkoba AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan dua orang itu diburu petugas sejak Desember 2018."Sebelumnya mereka pernah lolos menyelundupkan pil inex dan ganja sebrat 50 kg. Berhasil mereka bawa ke Surabaya," kata Bambang. Mereka dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya dijerat terancam hukuman 5 tahun kurungan atau bahkan hukuman mati. 

sumber: akurat.co

0 komentar:

Posting Komentar