![]() |
| Google.com |
Seorang pria
yang di ketahui bernama Heri Susandi alias Boncu, berhasil di amankan
Polsek Kemayoran di rumah kost.
Rumah kost
yang beralamatkan di Jalan E. Raya RT11/09 No.4 Kelurahan Cempaka Baru,
Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat.
Kapolsek
Kemayoran Kompol Syaiful Anwar membenarkan penangkapan terhadap pelaku berkat
informasi dari warga sekitar yang resah.
"Kemudian
kami melakukan pengintaian di rumah kost tersebut dibawah pimpinan Iptu Heri
Widodo," ujarnya,Kamis (20/6/2019).
Setelah
mendapatkan ciri-ciri pelaku, pihaknya langsung melakukan penangkapan ketika
Heri ingin masuk ke dalam kamar kostnya.
Tak mnunggu lama lagi pihak polsekpun melakukan penggeledahan di dalam
kamarnya dan ditemukan 15 bungkus plastik bening berisi kristal warna putih
dengan berat bruto 5,46 gram yang diduga narkotika jenis sabu.
Atas
perbuatanya Heri Susandi dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub pasal 114(1) UU RI
no.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Paling Lama 12 Tahun
penjara.
"Tersangka
mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Tersangka beserta barang
buktinya dibawa ke Polsek Kemayoran untuk proses penyidikan lebih lanjut,"
tegas dia.
Sumber: akurat.co







0 komentar:
Posting Komentar