follow me..


   

Senin, 17 Juni 2019

Senjata Andi Wibowo Masih Di Pertanyakan Keabsahan nya



Senjata kepemilikan dan tindak Penodongan yang di lakukan oleh Andi Wibowo kini sedang dalam pemerosesan, Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami keabsahan izin senjata api yang dimiliki oleh  pengemudi BMW yang menodongkan senjatanya ke pengemudi minibus Panther di Jalan Alaydrus, Gambir Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan surat yang di miliki oleh  andi atas kepemilikan senjata sedang di proses di polda.

"Surat-surat (izin senjata api) kalau menurut dia asli. Nanti kami pastikan keasliannya, sudah kami kirim senjata dan suratnya ke Polda," uajarnya.

Saat ini menurut Harry, pihaknya masih menunggu hasil evaluasi kepemilikan senjata api tersebut.

"Kalau nanti itu surat asli, ada evaluasi penggunaan selanjutnya apakah dicabut atau tidak, kan, ada lembaga yang kompatibel untuk menyampaikan," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menangkap pengemudi BMW yang mengacungkan senjata api di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat.Akibat perbuatannya, Andi dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 tentang Membawa, Menyimpan, dan Memiliki Senjata Api Tanpa Dilengkapi Surat Izin yang Sah dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Andi juga dikenakan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman satu tahun kurungan penjara.


Sumber: akurat.co

0 komentar:

Posting Komentar