Senjata kepemilikan
dan tindak Penodongan yang di lakukan oleh Andi Wibowo kini sedang dalam
pemerosesan, Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami keabsahan izin
senjata api yang dimiliki oleh pengemudi
BMW yang menodongkan senjatanya ke pengemudi minibus Panther di Jalan Alaydrus,
Gambir Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Menurut Kapolres
Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan surat yang di miliki oleh andi atas kepemilikan senjata sedang di
proses di polda.
"Surat-surat
(izin senjata api) kalau menurut dia asli. Nanti kami pastikan keasliannya,
sudah kami kirim senjata dan suratnya ke Polda," uajarnya.
Saat ini
menurut Harry, pihaknya masih menunggu hasil evaluasi kepemilikan senjata api
tersebut.
"Kalau
nanti itu surat asli, ada evaluasi penggunaan selanjutnya apakah dicabut atau
tidak, kan, ada lembaga yang kompatibel untuk menyampaikan," ujarnya.
Sebelumnya,
polisi menangkap pengemudi BMW yang mengacungkan senjata api di Jalan Alaydrus,
Gambir, Jakarta Pusat.Akibat perbuatannya, Andi dijerat Undang-Undang Darurat Nomor
12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 tentang Membawa, Menyimpan, dan Memiliki Senjata
Api Tanpa Dilengkapi Surat Izin yang Sah dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Andi juga dikenakan Pasal 335 KUHP tentang
Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman satu tahun kurungan penjara.
Sumber: akurat.co







0 komentar:
Posting Komentar