![]() |
| Sumber Foto: Dok.liputan6.com |
Kriss Hatta harus kembali menelan pil pahit lantaran nota pembelaan yang ia ajukan ditolak mentah-mentah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut diungkapkan oleh JPU, Ma'ruf pada sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/11).
"Nota pembelaannya tidak dapat diterima dan harusnya ditolak. dengan demikian kami tetap pada tuntutan kami yang telah dibacakan yakni terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan dan menolak nota pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Krisdian Topo Khuhatta alias Kriss Hatta," papar Ma'ruf.
Bersikukuh pada tuntutannya, JPU pun berharap agar hakim dapat memberi vonis yang seadil-adilnya atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kriss Hatta terhadap Antony Hillenaar ini.
"Semoga yang mulia majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan dapat membacakan putusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan rasa keadilan pada masyarakat. Demikian replik kami bacakan dan diserahkan ke majelis hakim pada Kamis 28 November 2019," tutup Ma'ruf.
Sebagai informasi, pada sidang sebelumnya JPU menuntut Kriss Hatta hukuman 10 bulan penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan
Sumber: Akurat.co
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1974880/original/011411100_1520510235-20180308171858_IMG_8290-01.jpeg)






0 komentar:
Posting Komentar