follow me..


   

Kamis, 21 November 2019

Nunung Meminta Pengurangan Hukuman ke Majelis Hakim


Sumber Foto: Dok.Merdeka.com



Pelaksanaan sidang pledoi atau nota pembelaan yang menghadirkan Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11).

Dalam pembelaannya terhadap tuntutan 1,5 tahun rehabilitasi di RSKO, Jakarta Timur oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu, Nunung memohon Ketua Majelis Hakim agar mengurangi hukuman.

Nunung beralasan bahwa dirinya adalah tulang punggung keluarga yang harus membesarkan 13 anak angkat yang masih sekolah. Kepada Hakim Ketua pun Nunung mengaku sangat menyesal dan bersalah atas perbuatannya tersebut.

"Mohon yang Mulia. Saya sangat salah, saya sangat salah dan saya menyesali perbuatan saya. Saya harus menanggung keluarga besar dan 13 anak angkat saya yang masih sekolah. Masih ada yang kelas satu SD kelas empat SD," ucap Nunung dalam pembelaannya.

Hakim kemudian kembali bertanya apakah Nunung menyesali perbuatannya menggunakan narkoba. "Apakah Anda menyesali perbuatan Anda?," kata hakim bertanya. Nunung kemudian menjawab, "Saya sangat menyesali, Yang Mulia".

JPU pada pekan lalu menuntut Nunung dan suaminya dengan hukuman 1,5 tahun kurungan menjalani rehabiilitasi. Nunung dikenakan pasal penyalahgunaan Narkoba yakni Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




Sumber: Akurat.co

0 komentar:

Posting Komentar