follow me..


   

Kamis, 14 November 2019

Rencanakan Pengajuan Pledoi, Nunung Harap Hukuman akan Lebih Ringan,


Google.com/Tempo.com
Pada rabu kenamrin (13/11) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nunung dan suami, July Jan sambiran dengan hukuman rehabilitasi selama 1,5 tahun.

Hal itu disampaikan JPU kepada Majelis Hakim, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tuntutan dari JPU tersebut juga sudah berdasarkan keinginan keluarga besar dari keduanya.

Namun, meski keinginan rehabilitasi terpenuhi, anak pertama Nunung , Bagus Permadi sangat berharap Majelis Hakim bisa memberi vonis lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Kalau sesuai ekspektasi untuk direhabilitasi, iya. Tapi untuk tuntutan waktu, kami masih mau berusaha semaksimal mungkin," ungkap Bagus, ditemui usai sidang.

Untuk itu Bagus menambahkan, pihaknya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan, melalui tim kuasa hukum kedua orangtuanya pada persidangan 20 November mendatang.

Sementara pengacara Nunung -Iyan, Wijayono Hadi Sukrisno mengatakan bahwa ia tak tahu alasan mengapa Kejaksaan menuntut kliennya dengan hukuman hingga 1 tahun 6 bulan rehabilitasi.

Sukrisno menambahkan, hukuman tersebut dianggap terlalu lama, mengingat Nunung merupakan kepala keluarga. Namun dia mengaku belum tahu akan memohon keringanan hukuman berapa lama pada sidang pledoi pekan depan.

"Itu tuntutan, enggak tahu di pembelaan kami minta (keringanan hukuman) berapa, di putusan juga berapa saya nggak tahu, keputusannya di hakim. Yang jelas keluarga sudah bersyukurlah karena sudah pasti direhabilitasi," pungkas Sukrisno.


Sumber: Akurat.co

0 komentar:

Posting Komentar