Petugas BPOM tengah merapihkan 190.000 sachet atau 4
truk produk kopi kopi instan yang berhasil disita saat menggelar konferensi di
Gedung C Badan POM, Jakarta, Senin (20/5/2019.
Dalam
Keterangan resmi Penny K. Lukito, selaku Ketua Badan POM , bersama Korwas
Penyelidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya,
melakukan penindakan terhadap importir importir di Jakarta Selatan pada tanggal
16-17 Mei 2019.
Ada tiga
yang dilakukan oleh kopi sachet yang ada wajah Ahmad Dhani ini, antara lain
kopi diimport dari luar ngeri tanpa memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) dari
badan POM, kedua mencantumkan tulisan 'Rajanya Kopi Nusantara', dan label
produk tidak sesuai dengan yang diubah oleh Badan POM , termasuk dengan mengganti
dua digit tanggal kedaluwarsa pada kemasan dari 2018 menjadi 2020.
"Ada
tiga yang dilanggar, salah satunya tanggal kadaluarsa dirubah, seperti tahun
2018 diganti menjadi tahun 2020," kata Penny K. Lukito, di Kantor Badan
POM , Jakarta Pusat, Senin (20/5).
Nilai
ekonomi dalam penyitaan ini sungguh fantastis yakni mencapai Rp1,4 juta.
Disinyalir produk ini dijual dengan cara Multi Level Marketing (MLM), atau dijual
secara online.
Kasus ini di
tindak lanjuti dengan pro justita karena melanggar pasal 99 Jucto pasal 143
Undang-Undang tahun 2012 tentang pangan.
sumber:akurat.co







0 komentar:
Posting Komentar