follow me..


   

Kamis, 16 Mei 2019

Penemuan C1 Di Menteng Bukanlah Bentuk Dari Pelanggaran Pemilu.

Google.com


Setelah dilakukan investigasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan penemuan C1 bukanlah bentuk pelanggaran pemilu. karena tidak memenuhi syarat formil dan materil. 

Dari keterangan saksi yang dihadirkan dalam investigasi pun Bawaslu tidak menemukan unsur pelanggaran.

"Kita pelajari dan coba kita kaitkan dengan ketentuan terkait pelanggaran pemilunya di undang-undang. Peristiwa ditemukan C1 itu bukan merupakan dugaan pelanggaran pemilu. Itu kesimpulannya," kata ketua Bawaslu DKI, Muhammad Jufri saat dihubungi, Rabu (15/5/2019)


"Pihak yang kita undang itu kan sopir taksi online itu yang membawa. Kemudian anggota lantas yang berhentikan (supir taksi online). Kemudian dari KPU kita minta juga informasinya," lanjutnya.

Saat ini alat bukti masih disimpan oleh Bawaslu DKI Jakarta. Rencananya Bawaslu DKI akan mengembalikan C1 kepada pihak kepolisian.

Atas tidak dilanjutkannya investigasi, Bawaslu DKI tak dapat memastikan keaslian lembar C1 tersebut.Pihak Bawaslu DKI tak punya wewenang mengecek keaslian C1, ketika investigasi dinyatakan berhenti.

"Kalau kita tidak sampai kesana, karena enggak jadi temuan (penyidikan). Ranah kita kan terkait C1 itu sebagai objek sebagaimana UU pemilu kan. Kalau itu masuk dugaan pelanggaran pemilu baru kita kesana," tutup Jufri. 

Sebelumnya, Kepolisian menyita ribuan formulir C1 yang diduga palsu dalam sebuah mobil Daihatsu Sigra di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019) lalu.




 sumber:akurat.co


0 komentar:

Posting Komentar