![]() |
| Google.com |
Setelah
dilakukan investigasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan
penemuan C1 bukanlah bentuk pelanggaran pemilu. karena tidak memenuhi syarat formil dan materil.
Dari keterangan saksi yang dihadirkan dalam investigasi pun Bawaslu tidak menemukan unsur pelanggaran.
"Kita
pelajari dan coba kita kaitkan dengan ketentuan terkait pelanggaran pemilunya
di undang-undang. Peristiwa ditemukan C1 itu bukan merupakan dugaan pelanggaran
pemilu. Itu kesimpulannya," kata ketua Bawaslu DKI, Muhammad Jufri saat
dihubungi, Rabu (15/5/2019)
"Pihak
yang kita undang itu kan sopir taksi online itu yang membawa. Kemudian anggota
lantas yang berhentikan (supir taksi online). Kemudian dari KPU kita minta juga
informasinya," lanjutnya.
Saat ini
alat bukti masih disimpan oleh Bawaslu DKI Jakarta. Rencananya Bawaslu DKI akan
mengembalikan C1 kepada pihak kepolisian.
Atas tidak dilanjutkannya investigasi,
Bawaslu DKI tak dapat memastikan keaslian lembar C1 tersebut.Pihak Bawaslu DKI
tak punya wewenang mengecek keaslian C1, ketika investigasi dinyatakan
berhenti.
"Kalau
kita tidak sampai kesana, karena enggak jadi temuan (penyidikan). Ranah kita
kan terkait C1 itu sebagai objek sebagaimana UU pemilu kan. Kalau itu masuk
dugaan pelanggaran pemilu baru kita kesana," tutup Jufri.
Sebelumnya, Kepolisian menyita ribuan formulir C1 yang diduga palsu dalam sebuah mobil Daihatsu Sigra di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019) lalu.







0 komentar:
Posting Komentar