follow me..


   

Kamis, 14 Februari 2019

Kendarai Sepeda Listrik MIGO, Bebas Tilang di Jakarta

Google.com


Sepeda listrik Migo e-Bike yang mengaspal di jalanan ibukota mempunyai keistimewaan tersendiri. Kendaraan roda dua dengan cat khas warna kuning ini ternyata kebal terhadap hukum. Pihak kepolisian disebut-sebut tidak bisa menilang pengendara sepeda listrik ini.

Konon Jakarta dipilih Migo karena kota Metropolitan ini punya masalah pada sektor transportasi.

Migo mencoba memberi solusi menyediakan layanan sewa sepeda listrik untuk menempuh perjalanan jarak dekat bagi masyarakat urban Jakarta.

Kanit Laka Polsek Jatinegara Iptu Didik Sapto mengatakan sampai saat ini, pihaknya belum sah untuk melakukan penindakan berupa tilang kepada pengendara sepeda listrik.

"Untuk aturan UU belum ada yang mengatur tentang sepeda listrik Migo sehingga kami di lapangan tidak boleh melakukan penindakan berupa tilang," ucap Kanit Laka Polsek Jatinegara Iptu Didik Sapto, Rabu (13/2/2019).

Didik merinci setiap jengkal spesifikasi Migo tadi. Ia menyebutkan secara fisik, bentuknya menyerupai sepeda motor matic. Namun selis Migo tidak memiliki mesin dan tidak dilengkapi dengan nomor polisi, serta surat pendukung lainnya seperti STNK dan BPKB.

"Mesinnya hanya aki yang di charge, sudah gitu tidak dilengkapi pelat nomor, STNK, dan BPKB. SIM juga belum tentu punya," kata Didik merinci.

"Kalau sudah gitu barang bukti tilangnya apa?" tambahnya.

Untuk itu, bila ada pengendara selis yang berkeliaran di jalan-jalan besar ibukota, pihak kepolisian hanya bisa memberikan teguran berupa peringatan kepada pengendara tersebut.


sumber: akurat.co

0 komentar:

Posting Komentar