| Google.com |
Sepeda listrik Migo e-Bike yang mengaspal di
jalanan ibukota mempunyai keistimewaan tersendiri. Kendaraan roda dua dengan
cat khas warna kuning ini ternyata kebal terhadap hukum. Pihak kepolisian
disebut-sebut tidak bisa menilang pengendara sepeda listrik ini.
Konon Jakarta dipilih Migo karena kota Metropolitan ini
punya masalah pada sektor transportasi.
Migo mencoba memberi solusi menyediakan layanan sewa
sepeda listrik untuk menempuh perjalanan jarak dekat bagi masyarakat urban
Jakarta.
Kanit Laka Polsek Jatinegara Iptu Didik Sapto mengatakan
sampai saat ini, pihaknya belum sah untuk melakukan penindakan berupa tilang
kepada pengendara sepeda listrik.
"Untuk aturan UU belum ada yang mengatur tentang
sepeda listrik Migo sehingga kami di lapangan tidak boleh melakukan penindakan
berupa tilang," ucap Kanit Laka Polsek Jatinegara Iptu Didik Sapto, Rabu
(13/2/2019).
Didik merinci setiap jengkal spesifikasi Migo tadi. Ia
menyebutkan secara fisik, bentuknya menyerupai sepeda motor matic. Namun selis
Migo tidak memiliki mesin dan tidak dilengkapi dengan nomor polisi, serta surat
pendukung lainnya seperti STNK dan BPKB.
"Mesinnya hanya aki yang di charge, sudah gitu tidak
dilengkapi pelat nomor, STNK, dan BPKB. SIM juga belum tentu punya," kata
Didik merinci.
"Kalau sudah gitu barang bukti tilangnya apa?"
tambahnya.
Untuk itu, bila ada pengendara selis yang berkeliaran di
jalan-jalan besar ibukota, pihak kepolisian hanya bisa memberikan teguran
berupa peringatan kepada pengendara tersebut.






0 komentar:
Posting Komentar