![]() |
| Google.com |
Polda Metro Jaya memberitahukan akan menertibkan
pengendara sepeda listrik Migo jika melintas ke daerah di Jalan Raya sekitaran jakarta. Berhubung sepeda listrik berwarna kuning ini belum
memenuhi izin beroperasi di jalan umum.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol
Muhammad Nasir mengatakan, penertiban dilakukan bukan dengan pemberian surat
bukti pelanggaran (Tilang) namun dengan menyita kendaraan.
“Bukan ditilang, tapi dilakukan tindakan hukum. Tindakan
hukummya itu dilakukan pengangkatan kalau perjalanan di jalan umum,” ujar Nasir
ketika dihubungi pada Sabtu (16/2/2019).
Sebab, berdasarkan Pasal 49 Undang-undang Nomor 22 tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang
akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian. Pengujian ini meliputi
uji tipe dan uji berkala.
“Karena dia belum memenuhi teknis di jalan. Dia belum
memenuhi itu karena setiap kendaraan di jalan itu disebut sebagai kendaraan
bermotor. Apalagi kendaraan migo itu kan kecepatannya cukup tinggi bentuknya
besar dan menyerupai sepeda motor persis nah itu kan mengelabui namanya,”
serunya.
Dan menurut nasir untuk pengendara migo yang
mengoperasikan kendaraan tersebut di jalan umum maka akan ditertibkan dan
dilakukan penindakan hukum.
Penindakan hukum yang dimaksud berupa penangkapan lalu
penyitaan kendaraan Sepeda Listrik migo.
sumber: akurat.co







0 komentar:
Posting Komentar