![]() |
| sumber: Google |
Banyak wanita hamil yang masih penasaran apakah boleh
atau tidak mewarnai rambut mereka saat mengandung.
Dan apakan ada evek ke bayi?
Dokter Hari Santoso, SpOG dari Rumah Sakit Mitra Keluarga,
Kalideres, Jakarta Barat, berpendapat "Beberapa penelitian yang dilalukan,
cat rambut yang mengandung zat atau bahan-bahan kimia akan berbahaya kalau digunakan
dalam jumlah besar. Kalau jumlahnya sedikit dan tidak terlalu sering, tidak
berbahaya sebenarnya," katanya, baru-baru ini.
Walaupun tetap diperbolehkan, Dokter Hari menyarankan
mewarnai rambut sebaiknya dilakukan pada trimester kedua.
Karena, pada trimester pertama, kondisi janin dalam
kandungan masih rawan terhadap kecacatan.
"Cara lain bagi bumil yang ingin tetap tampil modis
dengan mewarnai rambutnya, bisa dengan mengecet rambut dengan cara di-highlight
aja, jadi hanya ujung rambut, tidak terkena bagian kulit kepalanya. Sehingga,
bahan kimia berbahaya tadi bisa diminimalisir untuk masuk terserap dalam tubuh
ibunya," jelasnya.
Dokter Hari juga mengatakan, dari rambut ke rahim memang
terlihat jaraknya jauh, dan banyak juga yang mengira kalau cat rambut dan
kondisi rahim tidak berhubungan.
Namun penting diketahui, pada umumnya cat rambut
mengandung amoniak. Ini kalau terkena di kulit kepala, bisa menyerap masuk
kedalam jalur darah ibu. Jadi, otomatis darah mengandung amoniak.
Darah yang mengandung amoniak ini akan terus mengalir,
sampai ke daerah rahim, melewati plasenta atau ari-ari, dan akan masuk juga ke
bayi. Yang berakibat bayi Bisa mengalami
kecacatan, hingga meninggal dunia







0 komentar:
Posting Komentar