follow me..


   

Kamis, 24 Januari 2019

Dua Penjabret Behasil Di bekuk Mapolsek Medan




sumber: Google


Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni, Rabu (23/1/2019), membeberkan telah berhasil membekuk dua orang pelaku jambret terhadap korban Novi Erida (35) warga Jalan Bunga Asoka, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Kedua tersangka yang diamankan berinisial DPL (22) warga dari  Jalan Amal Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, dan temannya MM (22) warga Jalan Banteng, Kecamatan Medan Helvetia.

Penangkapan kedua tersangka itu berdasarkan penyelidikan kasus jambret sesuai LP/24/I/2019/SPK/Polsek Medan Helvetia yang dialami korban Novi Erida.

Saat itu Novi sedang melintas di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan,  pada hari kamis (17/1) sekitar pukul 20.00 WIB,  dan tiba-tiba di  si pelak yang berinisial DPL dan MM seergap menjambret yang posisinya tepat di depan kantor imigrasi.

Tak lama kejadian korban melaporkan dan sigap kapolsek mencari identitas si pelaku, Kemudian, tim Pegasus yang mendapatkan informasi penjambret DPL yang sedang melintas di Jalan Setia Luhur Medan.

"Petugas melakukan pengejaran, dan melihat tersangka masuk ke dalam Hotel Melpicona di Jalan Bunga Pancur Medan Selayang," ucap dia.

Kedua penjambret tersebutlansung di bekuk dan berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Medan Helvetia.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun penjara," kata Kapolsek Medan Helvetia itu.



sumber: akurat.co

0 komentar:

Posting Komentar