![]() |
| sumber: Google |
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni, Rabu
(23/1/2019), membeberkan telah berhasil membekuk dua orang pelaku jambret
terhadap korban Novi Erida (35) warga Jalan Bunga Asoka, Kelurahan Asam
Kumbang, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial DPL (22) warga
dari Jalan Amal Luhur, Kecamatan Medan
Helvetia, dan temannya MM (22) warga Jalan Banteng, Kecamatan Medan Helvetia.
Penangkapan kedua tersangka itu berdasarkan penyelidikan
kasus jambret sesuai LP/24/I/2019/SPK/Polsek Medan Helvetia yang dialami korban
Novi Erida.
Saat itu Novi sedang melintas di kawasan Jalan Gatot
Subroto Medan, pada hari kamis (17/1)
sekitar pukul 20.00 WIB, dan tiba-tiba
di si pelak yang berinisial DPL dan MM
seergap menjambret yang posisinya tepat di depan kantor imigrasi.
Tak lama kejadian korban melaporkan dan sigap kapolsek
mencari identitas si pelaku, Kemudian, tim Pegasus yang mendapatkan informasi
penjambret DPL yang sedang melintas di Jalan Setia Luhur Medan.
"Petugas melakukan pengejaran, dan melihat tersangka
masuk ke dalam Hotel Melpicona di Jalan Bunga Pancur Medan Selayang," ucap
dia.
Kedua penjambret tersebutlansung di bekuk dan berikut
barang bukti dibawa ke Mapolsek Medan Helvetia.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUH Pidana
tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun
penjara," kata Kapolsek Medan Helvetia itu.
sumber: akurat.co







0 komentar:
Posting Komentar