| sumber: google |
perihal diikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Muhammad Misbakhun oleh Mahkamah Agung (MA) membuktikan kasus bank Century kental dengan nuansa politis. Politisi dari dapil Pasuruan-Probolinggo ini merupakan inisiator Panitia Khusus kasus Bank Century di DPR. Apakah Misbakhun akan balas dendam?
Mahkamah Agung mengabulkan PK mantan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS),dalam kasus Misbakhun, dalam kasus pemalsuan Letter of Credit (L/C) PT Bank Century Tbk (kini Bank Mutiara). Misbakhun pun sudah menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara untuk mengambil langkah selanjutnya.
Misbakhun yang saat itu divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri dalam kasus Misbakhun, di Pengadilan Tinggi, hukumannya dinaikkan menjadi dua tahun. Majelis Kasasi MA menguatkan putusan di pengadilan tinggi itu.
Putusan PK kasus L/C Century dengan terpidana kasus Misbakhun itu diputus Hakim MA yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Zaharudin Utama, dan Masyur Kertayasa, pada 5 Juli 2012. Dengan dikabulkannya PK ini, Misbakhun dibebaskan dari segala tuduhan dalam kasus L/C fiktif Bank Century.
Walau pun dalam keadaan seperti ini ada ternyat ada suara lain yang mengatakan bahwa Misbakhun korupsi, mungkin pada saat kejadian ini dijadikan momen untuk menjatukan nama Misbakhun oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Dalam kasus Misbakhun korupsi ini tidak benar,, tapi banyak orang yang sengaja meberikan berita yang memicu kasu baru untuk Misbakhun.
Dalam kasus Misbakhun korupsi ini tidak benar,, tapi banyak orang yang sengaja meberikan berita yang memicu kasu baru untuk Misbakhun.
Tetapi dengan selesainya perkara ini misbakhun sama skali tidak memiliki dendam kepada orang yang sudah mambuat nya merasakan tidur di penjara.
"Yang utama saya tidak mempunyai dendam apa pun kepada semua orang yang telah melakukan kriminalisasi terhadap saya," jelas misbakhun.






0 komentar:
Posting Komentar