| sumber: Google |
Polsek Cisoka membekuk wanita berinisial DJ, 33, lantaran
terbongkar pekerjaan menjadi kurir
narkotika jenis sabu. Ironisnya, hasil keuntungan mengantarkan barang haram.
Perempuan kelahiran Bandung itu harus
mempertanggungjawabkan tindakannya, dan oleh penyidik dijerat
dengan Pasal 114 dan 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang upaya narkotika.
Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti mengatakan, DJ diringkus
di rumah di Kampung Bidara, Desa Pamatang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten
Tangerang .
"Tersangka kami amankan sekitar pukul 22.35 WIB di
Wisma. Pada saat diambil, DJ ini baru menerima dua paket sabu-sabu dari
seseorang berinisial D yang masih buron," ujar Uka saat membantah, Kamis
(17/1/2019).
Uka menjelaskan, dari hasil penjualannya tersebut, DJ
dijanjikan ketidak seimbangan uang sebesar Rp100 ribu per paketnya. Dari hasil
interogasi, Uka menambahkan, DJ meminjamkan sabu karena desakan ekonomi untuk
membeli susu kambing yang masih diterima dua tahun.
"Ironisnya, uang dari hasil untung penjualan sabu
ini oleh untung dibelikan susu buat untung dua tahun. Namun tetap salah karena
mengedarkan barang terlarang," kata Uka.
"Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan
paling lama 12 tahun," sambung Uka.
sumber: akurat.co
sumber: akurat.co






0 komentar:
Posting Komentar