| Sumber: Google |
Vanessa
Angel menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornogarfi. Dalam UU ITE
Pasal 27 ayat 1, Vanessa terancam hukuman penjara selama 6 tahun.
Kabarnya Vanessa Angel baru saja diminta oleh penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) telah di putuskan sebagai
tersangka dalam kasus dugaan praktik prostitusi online.
Tersangka kasus
prostitusi online ini secara resmi
ditahan di Polda Jatim, Rabu kemarin (30/1/2019).
Penahanan
terhadap Vanessa Angel berdasarkan hasil fakta otentik digital forensik,
lantaran yang bersangkutan terbukti terlibat aktif di jaringan prostitusi
online yaitu mengirimkan foto dan video hot kepada 6 mucikarinya hingga
tersebar ke tangan user atau pengguna prostitusi.
Lebih
lanjut, perempuan 27 tahun ini disetujui lantaran dilindungi konten porno dan
lolos pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE yang ancaman hukumannya 6 tahun
penjara.
Sementara
itu, Kombes Pol Frans Barung juga mengatakan bahwa kondisi Vanessa dalam
keadaan baik-baik saja kompilasi polisi jika diminta resmi dapat digunakan usai
menerima pemeriksaan.
sumber:akurat.co






0 komentar:
Posting Komentar