follow me..


   

Kamis, 31 Januari 2019

Vanessa Angel Terancam 6 tahun Menginap Di Jeruji Sel



Sumber: Google

Vanessa Angel menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornogarfi. Dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1, Vanessa terancam hukuman penjara selama 6 tahun.

Kabarnya Vanessa Angel baru saja diminta oleh penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) telah di putuskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik prostitusi online.

Tersangka kasus prostitusi online  ini secara resmi ditahan di Polda Jatim, Rabu kemarin (30/1/2019).

Penahanan terhadap Vanessa Angel berdasarkan hasil fakta otentik digital forensik, lantaran yang bersangkutan terbukti terlibat aktif di jaringan prostitusi online yaitu mengirimkan foto dan video hot kepada 6 mucikarinya hingga tersebar ke tangan user atau pengguna prostitusi.

Lebih lanjut, perempuan 27 tahun ini disetujui lantaran dilindungi konten porno dan lolos pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Sementara itu, Kombes Pol Frans Barung juga mengatakan bahwa kondisi Vanessa dalam keadaan baik-baik saja kompilasi polisi jika diminta resmi dapat digunakan usai menerima pemeriksaan.

sumber:akurat.co


0 komentar:

Posting Komentar