follow me..


   

Jumat, 15 Maret 2019

Pelaku Penusukan di Halte BKN Transjakarta Dikenakan Pasal 351 KUHP

Google.com 

Seorang penumpang bus Transjakarta jadi korban penusukan di halte BKN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/3/2019). Atas kejadian tersebut seorang laki-laki terduga pelaku penusukan diamankan petugas.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Adi Wibowo membenarkan adanya aksi penusukan di Halte BKN, Cawang, Jakarta Timur tersebut.

Polsek Kramatjati yang menangkap Sudirman Doping karena melakukan penusukan kepada salah satu penumpang bus Transjakarta Erick Sandy Marbun di halte TransJakarta.

Kapolsek Kramatjati, Kompol Nurdin AR menjelaskan, bahwa peristiwa itu memiliki ketidak wajaran dari peristiwa karena peristiwa antara korban dan korban yang sama menunggu bus transjakarta.

“Iya akan kita tes kejiwaannya. Karena kalau kita lihat ini tidak masuk akal ya,” ujar dia saat bersumpah, Kamis (15/3/2019).

Menurut dia, dari pemeriksaan sementara Sudirman Doping nampak stres. Meski begitu lanjut Nurdin, kondisi kesehatan Sudirman sendiri sehat.

"Dia terlihat sehat, hanya agak stres saja," tegas dia.
Atas kejadian ini pelaku mendapatkan hukuman akandi kenakan Pasal 351 KUHP atas tindakannya. Namun, tak perlu mengeluarkan Sudirman akan dikenakan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.


Sumber: akurat.co

0 komentar:

Posting Komentar