![]() |
| Sumber: Akurat.co |
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, telah berhasil meringkuk Mucikari prostitusi
online berinisial EGR (16) yang ditangkap di D'Arcici Hotel, Jakarta Utara pada
Kamis (7/3/2019).
Usut punya usut , ternyata EGR tega menjual sepupunya sendiri
berinisial TW Kepada lelaki hidung belang, setelah di lakukan proses Tanya jawab
oleh M.
Faruk Rozi, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, EGR tega
menjual sepupunya karena alasan ekonomi. Dia memasarkan TW lewat media sosial
Facebook .
EGR mengakui baru
beberapa kali menjual sepupunya kepada lelaki peneliti belang. Berdasarkan
Jawaban, dia baru menggeluti bisnis haram yang diterbitkan ini.
"Baru beberapa kali atau beberapa bulan ini dia menjadi
pebisnis esek-esek online," kata Faruk kepada wartawan, Senin (11/3/2019).
"Iya benar itu sepupunya sendiri yang dijual kepada
lelaki hukum belang," tegasnya.
EGR kini menjadi tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Dan dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 45 juncto pasal 27
ayat 1 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
sumber: akurat.co







0 komentar:
Posting Komentar