| Google.com |
Melalui akun twitter nya yusris mengatakan “Guru PAUD bukan
formal dianggap bukan guru. Yusril mengambil hak-hak Guru PAUD yang
terdiskriminasi dan membatalkan tidak adil dengan menyelesaikan UU Guru dan
Dosen ke MK," tulis Yusril melalui Twitter Rabu (13/3/2019).
Ketua umum PBB ini juga membahas bahwa sejak 4 tahun lalu
guru-guru PAUD nonformal memperjuangkan nasibnya. Mereka datang sebagai anggota
dewan, Mendiknas, bahkan menyurat ke Presiden.
Tapi di bilang percuma,
seperti tidak ada yang perduli akan nasib mereka. Akhir 2018 ada ynag datang ke Yusril untuk meminta bantuan.
Dan akhirnya Yusril setuju dan membawa masalah itu ke MK.
"Besok sidang akan dilanjutkan dan akan dihadiri ribuan
guru Paud nonformal dari berbagai provinsi. Mereka meminta persamaan hak agar
sama dengan guru PAUD formal," katanya.
Dengan ini Yusril mengaku tergerak untuk membantu guru PAUD,
akan keejahteraan semu guru PAUD. Yusril juga meminta doa restu agar apa
yang sedang si perjuangkanynya dapat
membuahkan hasil.
"Jika mereka tetap mempertimbangkan bukan guru seperti
mengatur dalam Pasal 1 dan 2 UU Guru dan Dosen, maka selamanya nasib Guru Paud
Non Formal akan terdiskriminasi dan tidak adil. Mohon doa restu agar materi uji
di MK ini akan berhasil," pungkasnya.






0 komentar:
Posting Komentar