follow me..


   

Kamis, 14 Maret 2019

Yusril Pikirkan Nasib Guru PAUD, Bawa Kasus Ke Meja Hijau

Google.com
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra menuturkan, tentang nasib guru PAUD, Mereka terdiskriminasi oleh Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tepatnya pada pasal 1 ayat 2 dan pasal 2 ayat 1.

 
Melalui akun twitter nya yusris mengatakan “Guru PAUD bukan formal dianggap bukan guru. Yusril mengambil hak-hak Guru PAUD yang terdiskriminasi dan membatalkan tidak adil dengan menyelesaikan UU Guru dan Dosen ke MK," tulis Yusril melalui Twitter Rabu (13/3/2019).

Ketua umum PBB ini juga membahas bahwa sejak 4 tahun lalu guru-guru PAUD nonformal memperjuangkan nasibnya. Mereka datang sebagai anggota dewan, Mendiknas, bahkan menyurat ke Presiden.

Tapi  di bilang percuma, seperti tidak ada yang perduli akan nasib mereka. Akhir 2018  ada ynag datang ke Yusril untuk  meminta bantuan.
Dan akhirnya Yusril setuju dan membawa masalah itu ke MK.

"Besok sidang akan dilanjutkan dan akan dihadiri ribuan guru Paud nonformal dari berbagai provinsi. Mereka meminta persamaan hak agar sama dengan guru PAUD formal," katanya.

Dengan ini Yusril mengaku tergerak untuk membantu guru PAUD, akan keejahteraan semu guru PAUD. Yusril juga meminta doa restu agar apa yang  sedang si perjuangkanynya dapat membuahkan hasil.

"Jika mereka tetap mempertimbangkan bukan guru seperti mengatur dalam Pasal 1 dan 2 UU Guru dan Dosen, maka selamanya nasib Guru Paud Non Formal akan terdiskriminasi dan tidak adil. Mohon doa restu agar materi uji di MK ini akan berhasil," pungkasnya.


 sumber: akurat.co

0 komentar:

Posting Komentar