![]() |
| Google.com |
Argo
meninjau pada Jumat (20/9/2019) lalu. Dia menyatakan bahwa para pengibar
bendera bintang kejora ditahan di ruang seluas 7x5 meter."Satu
kamar satu orang ya. Kalau di Polda Metro satu kamar bisa 15 sampai 20. Para
tersangka tidak ada yang tersiksa," ujar dia kepada wartawan Senin
(23/9/2019).
Selain itu,
kata Argo, kamar tahanan terdapat toilet dan kipas angin. Bahkan, para
tersangka bisa merokok dengan izin petugas yang berjaga."Ruang
tahanan juga ada kasur busa dan mereka juga dibelikan alkitab untuk
berdoa," tuturnya.
Masih kata
Argo, jam besuk di Mako Brimob sudah ditentukan, setiap Selasa pukul
10.00-14.00 WIB dan Jumat pukul 14.00-16.00 WIB. Semua pembesuk harus mengikuti
peraturan yang berlaku.
Sebelumnya
diketahui Polda Metro Jaya dilaporkan ke Kompolnas oleh kuasa hukum mahasiswa
Papua pengibar bendera bintang kejora di depan Istana Negara Rabu (18/9/2019)
Kuasa hukum
para pengibar ini merasa tidak bisa membesuk dan ada perlakuan tidak manusiawi
yang diterima.
sumber: akurat







0 komentar:
Posting Komentar