follow me..


   

Jumat, 06 September 2019

Polri Bantah Tudingan Kriminalisasi Terhadap Tersangka VK


Google.com
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membantah melakukan kriminalisasi kepada tersangka VK alias Veronica Koman yang merupakant erduga provokator pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur pada 16 Agustus 2019 lalu.Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas).

Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa hal yang telah dilakukan oleh tersangka VK merupakan tindakan pelanggaran hukum yang sudah memiliki regulasi yang jelas."Ini jelas kriminal. Ada pasal yang dilanggar," kata Dedi, di Gedung Divhumas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Dedi menegaskan bahwa ada kesalahan tafsir terkait pemaknaan kata kriminalisasi dan meminta kepada seluruh pihak agar memahami tindakan tersangka VK tersebut murni provokasi."Kriminalisasi definisi yang tidak benar yang ditafsirkan, baca dulu definisi yang sebenarnya baru bisa membuat suatu narasi itu," tegas Dedi.

Menurut Dedi, tersangka VK telah melanggar beberapa pasal sekaligus. Diantaranya Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 160 KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.

Diketahui, Amnesty Internasional Indonesia menyebut ada upaya kriminalisasi terhadap terduga provokator pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur, Veronica Koman (VK).

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai penetapan status tersangka kepada Veronika Koman sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kemerdekaan berpendapat di Indonesia. Menurut Usman, penetapan tersangka malah menunjukkan pemerintah dan aparat tidak paham dalam menyelesaikan masalah di Papua dan Papua Barat."Akar masalah sesungguhnya adalah tindakan rasisme oleh beberapa anggota TNI dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh Kepolisian di asrama mahasiswa di Surabaya," kata Usman lewat keterangan tertulisnya, Rabu (4/9/2019).




sumber:akurat.co

0 komentar:

Posting Komentar