![]() |
| Google.com |
Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa hal yang telah dilakukan oleh tersangka VK merupakan tindakan pelanggaran hukum yang sudah memiliki regulasi yang jelas."Ini jelas kriminal. Ada pasal yang dilanggar," kata Dedi, di Gedung Divhumas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Dedi
menegaskan bahwa ada kesalahan tafsir terkait pemaknaan kata kriminalisasi dan
meminta kepada seluruh pihak agar memahami tindakan tersangka VK tersebut murni
provokasi."Kriminalisasi
definisi yang tidak benar yang ditafsirkan, baca dulu definisi yang sebenarnya
baru bisa membuat suatu narasi itu," tegas Dedi.
Menurut
Dedi, tersangka VK telah melanggar beberapa pasal sekaligus. Diantaranya
Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 160 KUHP, Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1946, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Penghapusan Suku,
Etnis dan Ras.
Diketahui,
Amnesty Internasional Indonesia menyebut ada upaya kriminalisasi terhadap
terduga provokator pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan,
Surabaya, Jawa Timur, Veronica Koman (VK).
Direktur
Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai penetapan status
tersangka kepada Veronika Koman sebagai bentuk kriminalisasi terhadap
kemerdekaan berpendapat di Indonesia. Menurut Usman, penetapan tersangka malah
menunjukkan pemerintah dan aparat tidak paham dalam menyelesaikan masalah di
Papua dan Papua Barat."Akar
masalah sesungguhnya adalah tindakan rasisme oleh beberapa anggota TNI dan
penggunaan kekuatan berlebihan oleh Kepolisian di asrama mahasiswa di
Surabaya," kata Usman lewat keterangan tertulisnya, Rabu (4/9/2019).
sumber:akurat.co







0 komentar:
Posting Komentar