![]() |
| Google.com |
Kepolisian
Resor Tanah Datar, Sumatera Barat, mengamankan pasangan LGBT inisial AE alias
Enjel (30) yang diduga menjalin hubungan asmara sesama jenis (laki-laki) dengan
korban IS (17) di Taman Pagaruyung, Jorong Balai Janggo pada Minggu (23/9)
malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasubag
Humas Iptu Marjoni Usman mengatakan, AE yang diduga mencabuli IS digerebek
warga saat saat melakukan perbuatan tidak senonoh di Taman Pagaruyung.
"Warga
kemudian menyerahkan pasangan ini ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku tidak ada unsur paksaan,
mereka melakukan atas dasar suka sama suka," kata Iptu Marjoni Usman.
Usman
melanjutkan, penangkapan berawal saat beberapa orang pemuda tengah duduk-duduk
di kawasan taman tersebut, dan melihat cahaya telepon genggam memancar dari
tengah taman. Merasa curiga dengan cahaya tersebut maka sekelompok pemuda ini
berupaya mendekati dan mendapati keduanya sedang melakukan perbuatan tidak
senonoh. Tak ingin main hakim sendiri, akhirnya para pemuda membawa keduanya ke
kantor Jorong Balai Janggo, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas.
Menghindari
hal-hal yang tidak diinginkan, kepala Jorong bersama Babinsa serta pemuda
setempat membawa keduanya ke Kantor Kodim 0307 dan selanjutnya diserahkan ke
Polres Tanah Datar.
Ia
mengatakan kasus tersebut telah ditangani Unit PPA Polres Tanah Datar, dan
dimintai keterangan dari saksi-saksi serta mengamankan barang bukti."Untuk
saat ini pelaku AE alias Enjel disangkakan melakukan tindak pidana pencabulan
sesama jenis yang kebetulan korbannya masih anak-anak," ujarnya.
Sesuai Pasal
82 Undang Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana
perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yo Pasal 292
KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
sumber: akurat







0 komentar:
Posting Komentar