follow me..


   

Selasa, 17 September 2019

Masyarakat Aceh Tolak Pengesahan RUU KPK


 
Google.com
Sejumlah lembaga maupun komunitas koalisi masyarakat sipil di Aceh menggelar panggung aspirasi, di Taman Bustanussalatin,  penolakan ini didasari dengan Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komplek Taman Sari, Kota Banda Aceh, Aceh, Selasa (17/9/2019).

Mereka mengkritisi tindakan pemerintah yang dinilai melemahkan kinerja KPK"Yang kita ketahui bersama bahwa saat ini DPR sudah mengesahkan untuk merevisi undang-undang KPK. Oleh karena itu kita berkolaborasi dengan masyarakat sipil di Aceh untuk menolak revisi tersebut," kata Koordinator Bidang Hukum dan Politik LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Baihaqi, Selasa (17/9/2019).
Baihaqi menilai, revisi undang-undang tersebut bukanlah semakin memperkuat instansi yang fokus memberantas kasus rasuah di Indonesia.

"Revisi itu sebenarnya melemahkan KPK bukan menguatkan KPK sehingga ini perlu ditolak," ujarnya.

Sebagai pimpinan lembaga yang juga fokus mengenai transparansi penggunaan dana negara, Baihaqi akan mengajak seluruh masyarakat untuk melakukan penolakan dilakukan revisi regulasi tentang KPK."Kalaupun tetap direvisi oleh DPR, kita akan terus mengawal pasar-pasar ngawur yang saat ini sudah bertebaran di sejumlah tempat," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kota Banda Aceh, Misdarul Ihsan, dalam orasinya menyampaikan, para legislatif dan eksekutif saat ini sedang berupaya menghilangkan kekuatan KPK https://akurat.co/news/id-767081-read-masyarakat-koalisi-sipil-di-aceh-tolak-pengesahan-ruu-kpkmelalui perubahan undang-undang.

Selain itu penyadapan yang dilakukan KPK nantinya harus ada izin dari pengadilan dan dewan pengawas. Selain itu, KPK tidak diberikan lagi penyidik independen untuk menyelidiki kasus-kasus korupsi yang ada di Indonesia."Ini merupakan langkah mundur upaya penegakan ataupun pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia," ujar Ihsan.

Bukan hanya merevisi undang-undang KPK yang saat ini gencar dibahas anggota DPR, Ihsan menambahkan, undang-undang KUHP juga tak luput direvisi. Padahal regulasi tersebut juga memiliki peran penting sama seperti Undang-Undang KPK.

Oleh karena itu, ketua AJI Kota Banda Aceh menilai, apa yang dilakukan para legislatif saat ini adalah kemunduran."Kita melihat DPR hari ini ingin mengembalikan Indonesia ke zaman seperti dahulu. Kita melihat KPK diberangus. RUU KUHP direvisi," tegasnya.

Pada panggung aspirasi ini, selain orasi dari sejumlah pimpinan lembaga dari masyarakat sipil, aktivis, hingga jurnalis, juga ada penampilan dari sejumlah musisi, sastrawan, dan juga mural, Koalisi ini terdiri dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), KontraS Aceh, AJI Banda Aceh, Komunitas Tikar Pandan, Koalisi NGO HAM, Akar Imaji, dan Apotek Wareuna.


sumber: akurat.co

0 komentar:

Posting Komentar