![]() |
| Google.com |
Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta masih melakukan uji coba jalur sepeda di 17 ruas jalan di
Jakarta. Uji coba fase pertama dengan rute Rawamangun Jakarta Timur-Balai Kota
DKI Jakarta Pusat telah dilakukan Gubernur DKI Jakarta pada Jumat (20/9/2019)
lalu.
Kepala Dinas
Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan uji coba jalur sepeda ini
akan berakhir pada 19 November 2019. Dengan demikian maka jalur - jalur sepeda
itu bakal efektif digunakan pada 20 November 2019 mendatang."Sesuai
perencanaan kita uji coba ini akan dilaksanakan sampai 19 November. Nah jalur
sepeda akan berlaku efektif pada 20 November," kata Syafrin saat dihubungi
Senin (23/9/2019).
Pada fase
uji coba ini, Jalur khusus sepeda yang sudah diberi tanda marka jalan dan cone
lalulintas warna orange sebagai pembatas jalur sepeda dan jalur kendaraan biasa
masih diserobot oleh driver ojek online. Jalur - jalur sepeda ini dijadikan
tempat mangkal menunggu penumpang.
Menurut
Syafrin, setelah fase uji coba selesai dilakukan, pihaknya bakal melakukan
tindakan tegas berupa penilangan kepada pelanggar yang menerobos jalur sepeda."Mulai
tanggal itu (20 November 2019) penegakan hukum berlaku efektif," tegasnya.
Nantinya
para pelenggar yang masuk ke jalur seepeda bakal dijerat berdasarkan dengan
Undang-Undang Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Dinas
Perhubungan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar penerobos jalur
sepeda ditindak. Mengingat, berdasarkan UU 22/2019 dijelaskan bahwa pejalan
kaki dan pengguna sepeda harus diprioritaskan. "Jadi
sesuai dengan UU Nomor 22/2009 terhadap pelanggaran rambu akan dikenakan denda
Rp500 ribu," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta Jalan Medan Merdeka
Selatan Jakarta Pusat Jumat (20/9/2019).
,
sumber: akurat.co







0 komentar:
Posting Komentar