follow me..


   

Selasa, 24 September 2019

Hati-hati Pemotor Melintas di Jalur Sepeda akan DiTilang


Google.com


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih melakukan uji coba jalur sepeda di 17 ruas jalan di Jakarta. Uji coba fase pertama dengan rute Rawamangun Jakarta Timur-Balai Kota DKI Jakarta Pusat telah dilakukan Gubernur DKI Jakarta pada Jumat (20/9/2019) lalu.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan uji coba jalur sepeda ini akan berakhir pada 19 November 2019. Dengan demikian maka jalur - jalur sepeda itu bakal efektif digunakan pada 20 November 2019 mendatang."Sesuai perencanaan kita uji coba ini akan dilaksanakan sampai 19 November. Nah jalur sepeda akan berlaku efektif pada 20 November," kata Syafrin saat dihubungi Senin (23/9/2019).


Pada fase uji coba ini, Jalur khusus sepeda yang sudah diberi tanda marka jalan dan cone lalulintas warna orange sebagai pembatas jalur sepeda dan jalur kendaraan biasa masih diserobot oleh driver ojek online. Jalur - jalur sepeda ini dijadikan tempat mangkal menunggu penumpang.

Menurut Syafrin, setelah fase uji coba selesai dilakukan, pihaknya bakal melakukan tindakan tegas berupa penilangan kepada pelanggar yang menerobos jalur sepeda."Mulai tanggal itu (20 November 2019) penegakan hukum berlaku efektif," tegasnya.

Nantinya para pelenggar yang masuk ke jalur seepeda bakal dijerat berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Dinas Perhubungan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar penerobos jalur sepeda ditindak. Mengingat, berdasarkan UU 22/2019 dijelaskan bahwa pejalan kaki dan pengguna sepeda harus diprioritaskan. "Jadi sesuai dengan UU Nomor 22/2009 terhadap pelanggaran rambu akan dikenakan denda Rp500 ribu," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta Pusat Jumat (20/9/2019).


,
sumber: akurat.co

0 komentar:

Posting Komentar