follow me..


   

Jumat, 06 September 2019

Empat Saksi Terkait Kasus Suap DAK Kota Dumai Diperiksa KPK

akurat.co

KPK hari ini (6/9/2019) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai Provinsi Riau dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018. Keempatnya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidilan tersangka Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS).

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa empat orang saksi untuk tersangka ZAS terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK Chrystelina saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Adapun keempat saksi yang dipanggil terdiri dari mantan Kasie Perencanaan DAK nonfisik Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya, Lurah Tanjung Palas Anggi Sukma Buana, Mashudi seorang wiraswasta, dan Imam Suhadak berprofesi sebagai pedagang.

Untuk diketahui, Zulkifli ditetapkan komisi antirasuah sebagai tersangka dalam dua perkara yakni, tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi. Meski sudah ditetapkan status tersangka atas Zulkifli, KPK belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Dalam perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Sedangkan dalam perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Atas perbuatannya, pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dalam perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




sumber:akurat.co

0 komentar:

Posting Komentar