![]() |
| akurat.co |
KPK hari ini (6/9/2019) menjadwalkan pemeriksaan
terhadap empat orang saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan Dana
Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai Provinsi Riau dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN
2018. Keempatnya
akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidilan tersangka Wali Kota Dumai
Zulkifli Adnan Singkah (ZAS).
"Penyidik
hari ini dijadwalkan memeriksa empat orang saksi untuk tersangka ZAS terkait
tindak pidana korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai
dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK
Chrystelina saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Adapun
keempat saksi yang dipanggil terdiri dari mantan Kasie Perencanaan DAK nonfisik
Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya, Lurah Tanjung Palas Anggi
Sukma Buana, Mashudi seorang wiraswasta, dan Imam Suhadak berprofesi sebagai
pedagang.
Untuk
diketahui, Zulkifli ditetapkan komisi antirasuah sebagai tersangka dalam dua
perkara yakni, tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan
penerimaan gratifikasi. Meski sudah
ditetapkan status tersangka atas Zulkifli, KPK belum melakukan penahanan
terhadap yang bersangkutan.
Dalam
perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550
juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK
APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.
Yaya Purnomo
merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan
Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah,
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Sedangkan
dalam perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang
Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Gratifikasi
tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan
kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat
30 hari kerja.
Atas
perbuatannya, pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat
(1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan
dalam perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
sumber:akurat.co







0 komentar:
Posting Komentar