![]() |
| Google.com |
"Jadi
sesuai aturan KUHAP, tersangka itu punya hak untuk mengajukan praperadilan.
Jadi tidak ada tindakan penyidik yang tidak bisa dikoreksi. Semua ada prosedur
hukumnya," kata Dedi, di Gedung Divhumas Mabes Polri, Kamis (5/9/2019).
Dedi
menambahkan jika tersangka Veronika Koman akan mengajukan upaya praperadilan
terkait penetapan tersangka dirinya, maka Polda Jawa Timur sudah siap
menghadapi gugatan praperadilan tersebut di Pengadilan. "Kami
sudah siap, kalau memang dia ajukan upaya praperadilan," katanya.
Diketahui,
Veronica Koman alias VK dalam akun Twitternya, menghasut masyarakat dengan
narasi berita palsu alias hoaks terkait aksi rasisme dan provokasi terhadap
mahasiswa Papua.Sehingga,
kepolisian menetapkannya sebagai tersangka kasus penyebaran berita hoaks dan
provokasi di media sosial dalam kasus penggerebekan dan rasisme di Asrama
Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya (16/8/2019).
sumber:akurat.co







0 komentar:
Posting Komentar