follow me..


   

Jumat, 06 September 2019

Polri Siap Hadapi Veronica Koman jika Ajukan Praperadilan

 
Google.com
Polri menyarankan agar tersangka VK alias Veronica Koman menempuh upaya hukum praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita palsu atau hoaks melalui media sosial. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa jika Veronika Koman tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur, maka dapat menempuh jalur praperadilan untuk menguji syarat formil dan materil serta alat bukti tim penyidik Polda Jawa Timur di Pengadilan. Sebab, setiap warga negara memiliki hak yang sama di depan hukum.

"Jadi sesuai aturan KUHAP, tersangka itu punya hak untuk mengajukan praperadilan. Jadi tidak ada tindakan penyidik yang tidak bisa dikoreksi. Semua ada prosedur hukumnya," kata Dedi, di Gedung Divhumas Mabes Polri, Kamis (5/9/2019).

Dedi menambahkan jika tersangka Veronika Koman akan mengajukan upaya praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya, maka Polda Jawa Timur sudah siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut di Pengadilan. "Kami sudah siap, kalau memang dia ajukan upaya praperadilan," katanya.

Diketahui, Veronica Koman alias VK dalam akun Twitternya, menghasut masyarakat dengan narasi berita palsu alias hoaks terkait aksi rasisme dan provokasi terhadap mahasiswa Papua.Sehingga, kepolisian menetapkannya sebagai tersangka kasus penyebaran berita hoaks dan provokasi di media sosial dalam kasus penggerebekan dan rasisme di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya (16/8/2019).      




sumber:akurat.co

0 komentar:

Posting Komentar