![]() |
| Google.com |
Polda Jambi telah
menetapkan sebanyak 37 orang pelaku atau tersangka kebakaran hutan dan lahan
(karhutla) dengan luas lahan yang terbakar sudah mencapai 11 ribu hektare di
Provinsi Jambi. "Total tersangka
karhutla sudah mencapai 37 orang dari sebelumnya ada 19 di tambah 18 tersangka
baru dalam pekan ini," ungkap Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol
Kuswahyudi Tresnandi, di Jambi, Senin (23/9/2019).
Kuswahyudi mengatakan,
sejumlah 18 tersangka baru tersebut, setelah Polres Batanghari melakukan
pemeriksaan terhadap 22 orang diduga pelaku perambahan dan pembakaran di lahan
milik PT REKI, di mana awalnya polisi mengamankan 22 orang dan setelah melakukan
penyelidikan resmi ditetapkan 18 orang tersangka.
Ke-18 orang tersangka
baru karhutla itu Saringok Pasaribu, Gideon Master Manurung, Marjohan Butar
Butar, Burhanudin Nainggolan, Ruben Nainggolan, Seri Susanto Tumanggor, Gilbert
Pandiangan, Donalianto Nainggolan, Jimar Tampubolon, Erwin Nainggolan, Wilker
Situmorang, Parsaoran Sitinjak, Binter Manulang, Putra Sihotang, Ramli
Situmorang, Sahat Bul Nainggolan, RJ. Sampurna Marbun, Andre Marbun. "Mereka terbagi
dalam delapan berkas perkara untuk ke 18 orang tersangka tersebut," ujar
Kuswahyudi.
Sedangkan untuk empat
lainnya, lanjut Kuswahyudi, belum memenuhi alat bukti untuk dijadikan
tersangka. Keempatnya adalah Johan Maju Nainggolan, Evin Nainggolan, Suriyoso,
Aliandro Malau tetapi tetap dipantau.
Kuswahyudi menyampaikan, dari pihak korporasi kasus yang naik ke tahap
kepenyidikan yakni lahan milik PT Mega Anugerah Sawit (MAS) yang berada di Desa
Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. "Kita sudah naikkan
status perusahaan PT MAS, naik kepenyidikan pada Sabtu (21/9/2019),"
katanya.
Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelumnya juga telah melakukan penyegelan terhadap
PT MAS. Penyegelan tersebut sebagai tanda bawah lahan milik PT MAS menjadi
titik kebakaran hutan dan lahan di wilayah itu.
sumber: akurat







0 komentar:
Posting Komentar